Di Balik Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

17 Mei 2020 9:22 WIB
comment
23
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Foto:  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Perpres terbaru ini berisi tentang perubahan iuran yang mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020. Padahal, akhir April lalu pemerintah baru saja mengumumkan iuran turun mulai bulan ini.
Dikutip dari Perpres 64 Tahun 2020, Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan kelas II dan kelas I naik 100 persen. Rinciannya, Iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan iuran kelas I meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.
Khusus kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan mulai 1 Januari 2021. Jadi, hingga akhir tahun ini, kelas III tetap membayar dengan iuran lama karena pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500 per orang per bulan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan per 1 Januari 2021, kenaikan iuran terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan.
Pemerintah pun membeberkan latar belakang iuran BPJS kesehatan naik. Berikut kumparan rangkum, Minggu (17/5).

Iuran Naik Agar Program BPJS Kesehatan Tetap Jalan

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan operasional BPJS Kesehatan. Untuk meringankan beban peserta mandiri dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), pemerintah pun memberikan subsidi.
Menurutnya, pemerintah sangat perlu menjaga keberlanjutan program JKN karena manfaatnya dirasakan betul olah masyarakat. Di lain sisi, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN juga harus tetap hidup karena selama ini defisit triliunan rupiah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sedangkan Deputi II KSP Abetnego menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan karena mempertimbangkan kondisi keuangan internal BPJS yang kian terpuruk. Sehingga upaya kenaikan iuran dinilai sebagai bentuk keberlanjutan. Dalam hal ini, jumlah kenaikan pun sudah dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
"Itu yang diinformasikan ke kami itu memang dengan angka segitu itu yang memang punya prospek sustainability, keberlanjutan soal iuran pengelolaan BPJS itu," kata Abetnego kepada wartawan, Kamis (14/5).
Selain itu, saat ini BPJS Kesehatan juga tengah fokus pada perbaikan layanan yang memang kerap dikeluhkan masyarakat. Sebenarnya dalam rencana kenaikan iuran sebelumnya juga menjadi alasan hal itu diusulkan, namun karena sudah dianulir MA maka mereka melanjutkannya pada Perpres 64 Tahun 2020.
Di sisi lain, kata dia, kenaikan iuran juga sebagai bentuk penyempurnaan sistem dalam BPJS Kesehatan dibandingkan dengan yang sebelumnya. Dengan kenaikan ini, diharapkan tak akan ada lagi keributan yang terjadi di masyarakat khususnya soal defisit BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Punya Utang ke Rumah Sakit Rp 4,4 Triliun

BPJS Kesehatan mengakui masih memiliki utang klaim ke rumah sakit yang telah jatuh tempo. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan hingga 13 Mei 2020, utang klaim jatuh tempo ke rumah sakit tercatat sebesar Rp 4,4 triliun.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, outstanding klaim hingga saat ini tercatat Rp 6,21 triliun. Besaran ini merupakan klaim yang masih dalam proses verifikasi.
Sementara utang yang belum jatuh tempo tercatat Rp 1,03 triliun. Secara keseluruhan, utang BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan kepada fasilitas kesehatan sejak 2018 mencapai Rp 192,53 triliun.
Fachmi optimistis dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, maka utang-utang tersebut bisa dibayar sehingga cash flow rumah sakit juga bisa menjadi lebih baik.

BPJS Kesehatan Berpotensi Surplus Rp 1,76 Triliun

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, selain bisa memperbaiki layanan kesehatan masyarakat, kenaikan iuran juga bisa membantu memulihkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
Kunta mengklaim, BPJS Kesehatan yang menderita defisit hingga Rp 6,9 triliun pada tahun ini, diprediksi bisa mencatatkan surplus hingga Rp 1,76 triliun.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, surplus ini bisa terjadi jika BPJS Kesehatan berhasil melakukan optimalisasi bauran kebijakan sebesar Rp 5,2 triliun. Yang terdiri dari perbaikan kolektabilitas sebesar Rp 1,84 triliun dan efisiensi klaim layanan senilai Rp 3,8 triliun.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona