Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Di Depan Jokowi, BPK Ungkap Masalah Penggunaan Anggaran Penanganan COVID-19
25 Juni 2021 14:51 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:06 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), yang alokasi anggarannya mencapai Rp 933,33 triliun.
ADVERTISEMENT
Anggaran tersebut dialokasikan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BI, OJK, LPS, BUMN, BUMD, dan hibah atau sumbangan masyarakat dan dikelola pemerintah. Adapun realisasi dari total anggaran tersebut mencapai Rp597,06 triliun (64 persen).
Saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 Kepada Presiden Jokowi pada tadi pagi, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, mengatakan BPK menemukan banyak temuan masalah.
"Hasil pemeriksaan atas PC-PEN mengungkapkan 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan sebesar Rp 2,94 triliun,” ujar Agung di Istana Negara, Jumat (26/6).
Agung Firman mengatakan, PC-PEN memuat ringkasan 241 objek pemeriksaan yang terdiri atas 111 hasil pemeriksaan kinerja dan 130 hasil pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Pemeriksaan dilaksanakan terhadap 27 objek di pemerintah pusat, 204 objek pemeriksaan pemerintah daerah (pemda), dan 10 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya.
ADVERTISEMENT
Adapun permasalahan yang ditemukan meliputi 887 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), 715 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 1.241 permasalahan aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E).
"BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya tercapai," lanjut Agung.
Kesimpulan tersebut menurut Agung diambil karena BPK melihat alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh. Selain itu realisasi anggaran Penanganan COVID-19 -PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai rencana.
Kemudian, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa, juga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya efektif.
ADVERTISEMENT
"Bahkan pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi COVID-19 pada LKPP dalam rangka implementasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020," ujarnya.
Agung juga membeberkan bahwa realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PC-PEN Tahun 2020 tidak sesuai ketentuan. Pengendalian dalam pelaksanaan belanja Program PC-PEN pada 10 Kementerian/Lembaga juga tidak memadai.
Lebih lanjut, penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR serta Belanja Lain-Lain, Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan atau program yang belum disalurkan senilai Rp 6,77 triliun.
Kemudian, realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN Tahun 2020 di Tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN Tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN Tahun 2020 yang dilanjutkan di Tahun 2021.
“Selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah sebesar Rp 18,54 miliar,” ujarnya.