Di DPR, Sri Mulyani Luruskan Naiknya Tunjangan Cuti Pimpinan BPJS

21 Agustus 2019 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani meluruskan pemberitaan terkait kenaikan tunjangan cuti pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dia membantah menaikkan tunjangan cuti pimpinan BPJS seperti yang ramai diberitakan.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, PMK No. 112/PMK.02/2019 yang dikeluarkan merupakan respons dari permintaan kenaikan komponen tunjangan BPJS Ketenagakerjaan. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah diminta untuk melakukan perubahan komponen manfaat dalam tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan.
“Itu berita salah besar, PMK kami yang muncul di awal Agustus lalu itu sebagai respons dari BPJS Ketenagakerjaan yang minta lakukan perubahan dengan menambahkan beberapa komponen manfaat dalam tunjangan-tunjangan yang selama ini mereka terima,” katanya saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Lebih lanjut Sri Mulyani merinci, selama ini BPJS mendapat 8 jenis tunjangan, yakni Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, tunjangan fasilitas kesehatan, dan tunjangan fasilitas olahraga.
ADVERTISEMENT
Alih-alih menyetujui, Sri Mulyani justru meminta agar semua tunjangan ini disederhanakan dengan hanya THR dan gaji ke-13 saja.
“Kami me-review dari permintaan itu, kami putuskan untuk menolak dan meminta permintaan mereka dan minta supaya BPJS memiliki skema tunjangan sama seperti ASN, TNI, Polri, dan BUMN. Dalam hal ini tunjangan-tunjangan kita simplify jadi hanya THR dan gaji ke-13,” tegasnya.
Dengan begitu, BPJS akan memiliki skema tunjangan sama dengan ASN, TNI, Polri, dan BUMN. Sedangkan semua tunjangan yang diperoleh tadi, dihilangkan.
“Tunjangan-tunjangan lain tadi kita hilangkan. Jadi hanya THR plus gaji ke-13 saja tunjangannya. Tapi kemudian berita yang ada seolah-olah kami berikan dua tunjangan tambahan tadi,” ujar Sri Mulyani.
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan Foto: Shutterstock
Sebelumnya, pemerintah dikabarkan memutuskan untuk menaikkan tunjangan cuti tahunan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Dengan kenaikan ini, tunjangan cuti tahunan terbesar yang diterima bisa mencapai Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Kenaikan tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS, dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 112/PMK.02/2019. Beleid tersebut mengubah PMK sebelumnya yakni No. 34/PMK.02/2015.
Jika dalam aturan lama, tunjangan cuti tahunan diberikan maksimal 1 (satu) kali dalam setahun dengan besaran 1 (satu) kali gaji atau upah, maka di aturan baru besarnya mencapai 2 (dua) kali gaji atau upah.
“Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan: a. paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. paling banyak 2 (dua) kali Gaji atau Upah,” demikian dinyatakan dalam Pasal 12 PMK No. 112/PMK.02/2019.
Mengacu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS ini melingkupi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT