Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Di kumparan NEV Summit 2025, Pertama Kalinya Menperin Ungkap Aturan Baru TKDN
6 Mei 2025 11:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto kini mewajibkan pemerintah pusat, daerah, dan BUMN untuk menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 46 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan pertama kalinya oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 di MGP Space, SCBD Park, Jakarta, Selasa (6/5). Menurutnya, beleid tersebut mampu memperkuat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Perpres tersebut juga sebagai regulasi pemerintah yang lebih afirmatif, yang lebih agresif, yang lebih progresif di dalam mendukung industri dalam negeri.
"Saya boleh menyampaikan bahwa ini tentu Perpres ini merupakan Perpres kelanjutan dan memperkuat, mempertegas kewajiban dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN untuk menggunakan produk-produk dalam negeri, termasuk dalam kegiatan rancang bangun dan kegiatan perekayasaan nasional," ujar Agus.
Dalam Pasal 66 ayat (1), disebutkan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya wajib menggunakan Produk Dalam Negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
ADVERTISEMENT
Sementara itu di Pasal 66 ayat (2), disebutkan bahwa kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Produk industri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen, apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen.
b. Dalam hal Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen, sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen.
ADVERTISEMENT
“Jadi pasal 66 ayat 2a itu mewajibkan kalau sudah ada produk yang nilai tingkat komponen plus BMP (barang manfaat perusahaan) 40 persen, maka produk tersebut wajib dibeli oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat daerah dan BUMN kalau ada programnya, tentu, jadi wajib,” jelasnya.
"Jadi kalau ayat A tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen," tambahnya.