Di Masa Larangan Terbang, Lion Air Group Batal Mengudara pada 3 Mei

2 Mei 2020 20:14 WIB
comment
21
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melintas di sejumlah peswat yang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/4/2020). Foto: Antara/Umarul Faruq
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melintas di sejumlah peswat yang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/4/2020). Foto: Antara/Umarul Faruq
ADVERTISEMENT
Maskapai di bawah Lion Air Group batal menjalankan jadwal penerbangan khusus (exemption flight) yang semula direncanakan berlangsung Minggu (3/5) besok. Sebelumnya Lion Air Group mengklaim telah mengantongi izin Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, untuk membuka layanan terbang khusus, termasuk untuk pebisnis.
ADVERTISEMENT
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menyatakan penerbangan khusus pada rute domestik mengalami penyesuaian dari jadwal semula.
"Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN)," kata Danang melalui pernyataan resmi yang diterima kumparan, Sabtu (2/5).
Hal itu berlaku untuk seluruh tiga maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group, yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).
Pengaturan Sistem Jarak Aman (Physical Distancing) Lion Air Group. Foto: Dok. Lion Air Group
Danang berdalih, penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku. Selain itu agar penerbangan itu juga memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik.
"Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020," imbuhnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.