Di Masa Larangan Terbang, Luhut Naikkan Tarif Tiket Pesawat Hingga 2 Kali Lipat

29 April 2020 18:41 WIB
comment
50
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penumpang turun dari pesawat di Bandara APT Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penumpang turun dari pesawat di Bandara APT Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) untuk angkutan udara niaga berjadwal rute domestik. Kenaikan tarif ini disebut berlaku sementara, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
Keputusan kenaikan tarif batas atas ini diteken Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Pandjaitan, hanya sehari sebelum keluarnya peraturan larangan terbang dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020. Peraturan larangan terbang itu berlaku dari dan ke daerah berstatus PSBB dan atau zona merah.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melakukan sidak penerapan larangan mudik, Jumat (24/4). Foto: Dok: Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Kenaikan tarif batas atas itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 88 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 22 April 2020 itu. TBA tiket pesawat kelas ekonomi naik dua kali lipat. Sedangkan Tarif Batas Bawah (TBB) juga mengalami kenaikan, yakni dari 35 persen menjadi 50 persen.
Perhitungan TBB merujuk dari TBA. Sebagai contoh, tiket kelas ekonomi rute Jakarta (Bandara Soetta) - Surabaya, TBA terbaru dipatok sebesar Rp 2.334.000 dan TBB sebesar Rp 1.167.000. Sedangkan pada tarif lama, besaran TBA sebesar Rp 1.167.000 dan TBB senilai Rp 408.000.
ADVERTISEMENT
Perhitungan kenaikan tarif pesawat merujuk pada 3 komponen, yakni kenaikan nilai tukar rupiah, perubahan harga jual avtur, dan biaya per unit karena penerapan physical distancing untuk pencegahan virus corona (COVID-19). Di mana maskapai hanya bisa menjual tiket maksimal 50 persen dari kapasitas pesawat udara.
Tarif baru ini berlaku efektif 3 hari setelah ditetapkannya PSBB pada wilayah tertentu oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Berikut Daftar Harga Tiket Pesawat Terbaru: