Di Omnibus Law, Royalti Batu Bara Bisa Dipangkas Sampai Nol Persen

Pemerintah menyiapkan insentif untuk perusahaan-perusahaan tambang batu bara berupa pembebasan royalti alias nol persen. Aturan tersebut masuk dalam Rancangan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Pembebasan royalti tersebut rencananya akan diberikan pada perusahaan tambang batu bara yang melakukan hilirisasi, seperti mengolah batu bara menjadi dimethil ether (DME) alias gasifikasi batubara. DME dapat menggantikan LPG yang selama ini masih diimpor.
Pengurangan royalti bagi pengusaha batu bara diamini oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Tapi, Arifin enggan menyebutkan berapa besar pengurangan royaltinya.
"(Insentif) Royalti juga ada. Iya dong (dikurangi)," kata dia saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).
Perusahaan tambang batu bara yang akan mencicipi keringanan itu adalah mereka yang memegang kontrak Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama.
Selain pengurangan royalti, pemerintah juga memberikan dukungan dengan memberikan harga khusus batu bara untuk proyek gasifikasi ini. Kata dia, harga yang disepakati antara USD 20 hingga USD 21 per ton.
"Sudah, kalau bisa di bawah lagi (harga khusus untuk gasifikasi). Kayaknya enggak perlu pakai peraturan menteri, business to business saja, tapi kita yang minta supaya bisa masuk keekonomian," jelas dia.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga hadir. Saat dikonfirmasi seputar pengurangan royalti bagi pengusaha batu bara dalam Omnibus Law, dia mengaku belum mengetahuinya dan bakal mengecek aturan tersebut.
"Ya nanti kita lihat," katanya.
Jika pembebasan royalti untuk perusahaan tambang batu bara disetujui, maka setoran ke negara bakal berkurang. Sementara selama ini Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari batu bara mencapai puluhan triliun rupiah.
Pada 2018 saja, PNBP di sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp 50 triliun yang sekitar 80 persen di antaranya berasal dari setoran pengusaha batu bara. Jika royalti ini dikurangi atau bahkan dinolkan, artinya pendapatan negara terpangkas.
Merujuk pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tapi, Luhut mengklaim, kalau pun pengurangan royalti batu bara hingga nol persen terealisasi, pemerintah sudah memperhitungkannya dengan baik. Menurutnya tidak akan merugikan negara dan rakyat. "Pasti sudah dihitung lah," jelasnya.
Omnibus Law Cilaka Bakal Diserahkan ke DPR
Luhut menyatakan bahwa Surat Presiden (Surpres) untuk Omnibus Law Cilaka kemungkinan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menegaskan, pemerintah bakal menyerahkan Surpres tersebut ke DPR RI pada Senin (3/2).
"Mestinya sudah (ditandatangani Jokowi) karena akan diserahkan Senin (3/2) ya. Kalau saya enggak keliru, coba cek lagi. Kalau paraf, semua sudah diparaf menteri-menteri kemarin. Pokoknya Senin diserahkan, udah diparaf," jelasnya.
