Kumparan Logo

Di Perpres Baru BPJS Kesehatan Tak Tanggung Korban Kekerasan Seksual

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Pixabay)

Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak lagi menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual. Hal ini mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 18 September 2018.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan pencabutan jaminan perlindungan dan layanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual seperti pemerkosaan, tak ada hubungannya dengan efisiensi oleh BPJS Kesehatan.

"Betul (dicabut), ini sesuai Perpres. Ada di Pasal 52 r Perpres," kata Iqbal kepada kumparan, Selasa (8/1)

Selanjutnya, layanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual akan ditanggung dan dilayani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kan memang ada lembaga lain yang menjamin. Ada LPSK contohnya," sebutnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)

Di dalam Pasal 52, terdapat 21 layanan kesehatan yang tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan. Di dalam Pasal 52 r menyebutkan bahwa layanan kesehatan dicabut untuk pasien akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasaan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Iqbal menegaskan pencabutan layanan kesehatan tersebut murni mengikuti Perpres, tak ada unsur efisiensi.

"Itu Perpres," tegasnya.