Di Tengah Wabah Corona, Kementan Tetap Wajibkan RIPH Bawang Putih dan Bombay

Kementerian Pertanian (Kementan) tetap menerapkan aturan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang bombay dan bawang putih.
Ketentuan mengenai importasi produk hortikultura sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.
"Sehingga kedua kebijakan ini harus sesuai undang-undang tersebut," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Sabtu (21/3).
Menurutnya dalam pengambilan kebijakan, pemerintah seharusnya dapat memberikan solusi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) bahwa kita diimbau dalam membuat kebijakan harus taat kepada aturan yang berlaku, sehingga perlu dilihat apakah tetap sejalan dengan peraturan yang sudah ada atau tidak”, katanya.
Pria yang akrab dipanggil Anton ini mengungkapkan bahwa pihaknya tetap memberlakukan RIPH bagi importir, khususnya komoditas hortikultura. Karena ini merupakan perintah Undang-Undang Hortikultura yaitu pada Pasal 88 ayat (2).
Mengenai kelangkaan dan tingginya harga bawang putih dan bawang bombay, lanjut Anton, hal ini sebenarnya sudah ada mekanisme yang tertuang dalam regulasi baik itu di Undang-Undang maupun aturan di bawahnya, misalnya dalam Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga, pemerintah dapat menugaskan BUMN, dan BUMN mendapatkan fasilitas kemudahan jika melakukan impor dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga.
"Misalnya tidak perlu melakukan wajib tanam 5 persen untuk bawang putih," ujar Anton.
Berdasarkan data dari Ditjen Hortikultura Kementan, RIPH tahun 2020 untuk bawang putih hingga 18 Maret 2020 sebesar 344.094 ton sedangkan bawang bombay sejumlah 195.832 ton.
"Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47 - 48 ribu ton per bulan dan bawang bombay 10 - 11 ribu ton per bulan, maka apabila direalisasikan cukup untuk 7 bulan ke depan untuk bawang putih dan 1 tahun untuk bawang bombay" tutup Anton.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi importasi sementara waktu untuk mempercepat proses impor bahan pangan khususnya bawang bombay.
Aturan relaksasi importasi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Tindakan pembebasan ini merupakan langkah pemerintah yang diharapkan mempermudah mendatangkan pasokan bawang putih dan bawang bombay, sehingga harga kembali stabil.
