Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kabar baik untuk para karyawan, aturan turunan UU Cipta Kerja kini memuat ketentuan soal adanya pemberian pesangon bagi pekerja kontrak yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, membenarkan adanya beleid tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan hal yang baru dan belum diatur sebelumnya oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Dalam draf RPP, PKWT yang di-PHK di tengah jalan, tetap dia akan mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan masa dia bekerja," ujar Anwar kepada kumparan, Minggu (13/12).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Siti Junaedah, menjelaskan lebih lanjut mengenai pemberian uang ganti rugi tersebut. Menurut Siti, pemberian jaminan ini dibagi ke dalam dua bentuk, yakni uang pesangon untuk PKWTT dan kompensasi untuk PKWT.
ADVERTISEMENT
"Untuk PKWT setelah selesai bekerja maka akan mendapatkan uang kompensasi sesuai masa kerja. Klau PKWTT mendapatkan uang pesangon," jelas Siti.
Dalam bagian kedua draf RPP tersebut, tertulis aturan mengenai Hak Akibat PHK. Di mana pasal 36 mewajibkan pengusaha untuk membayarkan uang pesangon, penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak bagi pekerja berstatus kontrak yang kena PHK.
Adapun besaran uang pesangon, menyesuaikan lama masa kerja yang telah dijalani karyawan. Mulai dari 1 bulan upah untuk pekerja kurang dari setahun, hingga maksimal 9 bulan upah untuk mereka yang telah bekerja paling tidak 8 tahun.