Di UU Cipta Kerja, Korban PHK Akan Diberi Uang Sambil Cari Kerja Baru

5 Oktober 2020 19:42 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR hari ini telah mengesahkan UU Cipta Kerja. Salah satu yang difokuskan pemerintah dan mendapat banyak sorotan masyarakat adalah klaster ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam UU Cipta Kerja, pemerintah akan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan. Sehingga para pekerja yang terkena PHK tetap dapat diberikan perlindungan selama beberapa waktu.
"Program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit, uang tunai dan pelatihan untuk upgrading maupun re-skilling akses informasi pasar tenaga kerja," ujar Airlangga di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).
Dia memastikan korban PHK akan mendapatkan perlindungan tersebut hingga batas waktu tertentu, sambil mencari pekerjaan baru. Namun, tak disebutkan secara spesifik batasan waktunya.
"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam jangka waktu tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," katanya.
Massa dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia menggelar unjuk rasa tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Aturan jaminan kehilangan pekerjaan itu tertuang dalam klaster ketenagakerjaan Bagian Ketujuh Pasal 46A. Program jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
ADVERTISEMENT
"Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan," tulis Pasal 46A ayat 1 beleid tersebut.
Meski demikian, tak semua pekerja bisa mendapatkan jaminan tersebut. Hanya pekerja yang telah membayar iuran di BPJamsostek yang akan memperoleh jaminan.
Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah; rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
"Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran," tulis Pasal 46C UU Cipta Kerja.