Di UU Cipta Kerja, Perizinan Usaha Berbasis Tingkat Risiko

30 November 2020 12:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu UMKM milenial mitra binaan Pertamina, Ratna Indrawati, pemilik usaha Ratna Artshop asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto: Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu UMKM milenial mitra binaan Pertamina, Ratna Indrawati, pemilik usaha Ratna Artshop asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto: Pertamina
ADVERTISEMENT
Pemerintah berupaya mempermudah perizinan berusaha dengan adanya UU Cipta Kerja. Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri, Prabawa Eka Soesanta, mengungkapkan pemberian perizinan nantinya akan bergantung risiko usaha.
ADVERTISEMENT
“Yang perlu saya tegaskan tidak semua perizinan berusaha itu berakhir dengan adanya izin, tetapi tergantung risiko usahanya,” kata Prabawa saat webinar yang digelar Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Senin (30/11).
Risiko usaha yang dimaksud Prabawa adalah ada kategori rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi. Prabawa mengatakan usaha yang berisiko rendah cukup mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Nah di sini kalau untuk risiko rendah cukup adanya NIB, tapi kalau risiko menengah rendah dan tinggi di samping NIB ada namanya standar. Izin hanya diberikan kepada mereka yang memiliki risiko tinggi saja,” ujar Prabawa.
Hanya saja, Prabawa belum mendetailkan masing-masing kriteria khususnya dari usaha risiko tinggi. Ia menegaskan langkah yang ada di RPP turunan tersebut membuat terciptanya kemudahan perizinan berusaha.
Suasanan pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Prabawa merasa kondisi tersebut membuat masyarakat banyak mengajukan izin berusaha. Izin tersebut akan banyak menggunakan sistem elektronik atau melalui Online Single Submission (OSS).
ADVERTISEMENT
“Kalau kemarin terasa tersendat di depan karena harus izin dulu baru berusaha, tapi sekarang kan tidak. Silakan berusaha hanya yang dapat izin itu yang berisiko tinggi. Dari usaha berbasis izin jadi usaha berbasis risiko,” ungkap Prabawa.
Prabawa menegaskan pemerintah akan terus mengawasi dari segala proses tersebut. Pengawasan tersebut melalui mekanisme yang sudah ditentukan baik melalui pemerintah struktural, fungsional, maupun juga melibatkan masyarakat.
“Dan kemudian atas pelanggaran juga ada sanksi baik kepada pelaku usaha yang melakukan mungkin tak benar antara perizinan dan pelaksanaannya, tapi kita juga kenakan sanksi kepada para pengelola yang tidak melakukan hal itu dengan baik,” tutur Prabawa.