Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Diam-diam, RUU KUP Bakal Disahkan Jadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
30 September 2021 10:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi XI DPR bersama pemerintah ternyata telah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP ke sidang Paripurna, untuk disahkan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dari unggahan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di akun Twitter dan Instagram miliknya pada pagi ini, Kamis (30/9). Dalam unggahan di akun instagramnya, Prastowo mengatakan kesepakatan itu diambil pada Rabu malam kemarin (29/9).
"Semalam Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU," kata Prastowo.
Namun, tidak ada agenda rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Komisi XI DPR yang di-share kepada media terkait agenda tersebut. Bagitupun di situs resmi DPR pada Rabu kemarin tidak ada agenda tersebut.
Dalam unggahannya, Prastowo menyebut RUU KUP yang bakal berubah nama menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ini telah melewati proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera.
Menurut dia, pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah.
ADVERTISEMENT
"Maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," ucapnya.
Tidak diketahui kapan RUU KUP ini akan disahkan menjadi UU. Sebab, dalam Rapat Paripurna yang akan digelar DPR RI pukul 10:30 hari ini, tidak memuat agenda pengesahan RUU KUP menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Prastowo tidak membalas pesan kumparan mengenai hal ini.
RUU KUP menuai pro kontra selama ini, salah satunya karena akan memasukkan barang sembako yang selama ini masuk barang bebas pajak, akan dikenai pajak .