Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini tengah fokus menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Baru. Ditargetkan Perpres ini selesai pada akhir tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas , Suharso Monoarfa, mengungkapkan nantinya badan otorita ibu kota baru ini akan dipimpin seorang professional, meski tak menutup kemungkinan ASN yang mengisi.
"Kalau kepala badan otorita-nya kita ingin professional. Mungkin bisa saja ASN, bisa juga tidak ASN. Tetapi setidak-tidaknya posisinya itu netral," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11).
Dia menjelaskan, kepala badan otorita ini akan langsung di bawah Presiden Jokowi atau setara menteri. Dalam menentukan kepala badan ini, Bappenas akan melibatkan Presiden karena posisinya dinilai penting.
"Ya mungkin bersama-sama Presiden kita putuskan. Ya badan otoritanya mirip-mirip seperti badan pemulihan Aceh dulu. Itu kan di bawah Presiden," ucap Suharso.
Menurut dia dalam badan otorita ini akan ada juga dewan pengarah yang bertugas seperti internal auditor, dan dewan pengawas yang bertugas mengawasi supaya langkah badan ini tidak bertentangan dengan UU yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Ada dewan pengarah dan dewan pengawas. Keduanya ada agar langkahnya on the right track. Nanti akan ada pembahasan," jelasnya.
Suharso menambahkan, payung hukum Badan Otorita Ibu Kota Baru ini adalah Perpres, tanpa perlu menunggu UU mengenai pemindahan ibu kota baru selesai dibahas di DPR. Namun langkah ini nanti tetap akan disampaikan ke anggota dewan.