Kumparan Logo

Didesak DPR, KKP Pertimbangkan Setop Sementara Ekspor Benih Lobster

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Jawa Timur membekuk komplotan  penyelundup benih lobster yang akan dikirim ke Singapura.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jawa Timur membekuk komplotan penyelundup benih lobster yang akan dikirim ke Singapura. Foto: Dok. Istimewa

Kasus ekspor benih lobster 1,5 juta ekor ke Vietnam beberapa waktu lalu menjadi sorotan Komisi IV DPR RI. Sebab, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai lengah karena 14 perusahaan berhasil memalsukan dokumen berat lobster.

Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP Sudin, mendesak KKP untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster. Sebab salah satu regulasi yaitu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga tarif ekspor belum rampung.

“Saran saya kenapa enggak kita setop dulu ekspor benihnya,” kata sudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual, Selasa (22/9).

Rilis kasus penyelundupan Baby Lobster jaringan internasional oleh karyawan Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: Istimewa

Sudin menuturkan, jika Permenkeu belum terbentuk maka akan sulit bagi KKP untuk melacak perhitungan ekspor benih lobster. Adapun Permenkeu tersebut telah diajukan sekitar tiga bulan lalu.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf akan melakukan tindak lanjut kebijakan setop benih lobster kepada Menteri KKP Edhy Prabowo.

“Penghentian sementara pas ada kasus (ekspor ilegal) ini kan alasan yang tepat. Cuman selain 14 (perusahaan) itu kan mungkin pimpinan mengambil sikap," sambungnya.

Sembari melakukan komunikasi dengan Edhy, ia menjelaskan progres Permenkeu ini telah berada di meja Kementerian Sekretariat Negara. Ia berharap segera rampung dalam waktu dekat.

“Kami sudah komunikasi dengan pak Dirjen. (Permenkeu) sudah sampai Setneg Insya Allah dalam waktu dekat,” katanya.