Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Didesak Nelayan, KKP Bakal Buka Izin Ekspor Benih Lobster Lagi?
24 Agustus 2023 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Wahyu Muryadi, mengatakan aspirasi tersebut akan menjadi pertimbangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Penggiat budidaya lobster atau siapa pun berhak mengajukan proposalnya berikut alasan yang jadi bahan pertimbangan. KKP masih menyerap aspirasi masyarakat," kata Wahyu kepada kumparan, Kamis (24/8).
Dia menegaskan, saat ini ekspor benih lobster masih dilarang, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Meski akan menerima aspirasi masyarakat, Wahyu juga menegaskan di internal KKP juga belum membahas pencabutan larangan ekspor benih lobster ini.
Kasus Korupsi Edhy Prabowo
Pelarangan ekspor benih lobster ini dilakukan di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti, namun dibuka lagi ketika era Menteri KKP Edhy Prabowo.
ADVERTISEMENT
Gara-gara lobster, Edhy Prabowo menjadi menteri pertama di Kabinet Indonesia Maju kala itu yang menjadi tersangka KPK. Dirinya tersangkut dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Usut punya usut, Edhy Prabowo ternyata waktu itu memang ingin ada ekspor benih lobster sejak awal menjabat Menteri KP, pada November 2019. Hal ini diungkap Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Zulficar Mochtar.
"Dalam berbagai pertemuan formal, informal, seminar, lokakarya, Pak Menteri menggambarkan benih lobster ini harus diekspor dengan berbagai pertimbangan. Sehingga tim yang melakukan review kebijakan yang mendorong agar boleh diekspor dan dibudidayakan," kata Zulficar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3/2021), seperti dikutip dari Antara.
Pada periode Menteri KP Susi Pudjiastuti, ada pelarangan mengekspor dan membudidaya benih lobster. Hal itu diatur di Peraturan Menteri KP Nomor 56 tahun 2016. Di era Edhy Prabowo, terbit lah Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 tahun 2020 pada 4 Mei yang mengizinkan ekspor benih lobster.
ADVERTISEMENT