Diduga Ada Penyalahgunaan Kuota Impor Ikan Sejak Lama

KPK menangkap seluruh direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo). Diduga, operasi tangkap tangan itu terkait izin impor ikan jenis Frozen Pacific Mackerel atau ikan salem.
Ikan salem memang sejatinya tidak diproduksi di Indonesia. Ikan jenis ini lebih banyak hidup di lautan subtropis. Di Indonesia ada ikan jenis serupa yaitu ikan layang.
Meski tidak diproduksi, kebutuhan ikan salem di Indonesia justru sangat besar. Ikan salem biasanya diolah oleh industri pemindangan.
Celah ini yang diduga digunakan pihak tertentu untuk menjual kuota impor ikan salem.
"Memang kuota itu dijual. Itu bukan rahasia umum dan semua orang tahu," kata salah seorang sumber kepada kumparan, Selasa (24/9).
Lantas apakah benar jual beli kuota impor juga terjadi di Perum Perindo? Saat dihubungi, Perum Perindo belum mau berkomentar soal dugaan ini.
KPK juga belum memberi keterangan yang detail terkait kasus suap yang melibatkan semua direksi Perum Perindo. Keterangan saat ini, KPK hanya memastikan bahwa mereka terjerat kasus suap dan ditemukan barang bukti uang suap Rp 400 juta dan USD 30 ribu.
Dihubungi terpisah, Sekjen Asosiasi Pengusaha Pindang Ikan Indonesia (Appikando) sekaligus Ketua Umum Forum Pindang Ikan Nasional (Forpinas), Tony Marta Johan, mengatakan bahwa di Indonesia ada sekitar 65.000 unit industri pemindangan. Mereka butuh ikan salem sebagai bahan baku.
Tony menjelaskan bahwa ikan layang bisa menjadi bahan baku industri ikan pindang. Hanya saja, produksi ikan layang tidak sepanjang tahun. Biasanya, stok ikan layang di awal tahun dan bulan September hingga Oktober cenderung kosong. Sehingga butuh ikan salem impor agar industri pemindangan tetap beroperasi.
"Komposisi bahan baku industri pemindangan, 70 persen ikan lokal yaitu layang dan 30 persen ikan salem impor. Ikan salem hanya sebagai buffer saat stok ikan layang kosong," ucapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Pemindangan Ikan Tradisional (Appintra), Joko Cahyo Purnomo. Di Appintra, kebutuhan ikan salem per tahun bisa mencapai 25.000 ton. Ikan salem biasanya didatangkan langsung dari China atau Jepang.
"Bulan paceklik ikan layang biasanya Januari-April, lalu bulan September," ucapnya.
Untuk proses pengajuan impor ikan salem juga sangat sulit. Importir diharuskan memiliki business plan yang jelas selama setahun. Di dalamnya, harus dilampirkan mitra industri pindang ikan, lengkap dengan alamat dan nomor telepon.
Rekomendasi berupa jatah impor ikan salem sendiri baru keluar dari KKP 15 sampai 20 hari setelah proses pengajuan. Jatah impor yang diberikan pun jauh dari angka yang mereka ajukan. Setelahnya, proses beralih ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI).
"Lalu diminta lagi (Kemendag) rencana distribusi, dilampirkan kebutuhan pemindangan, dicek lagi. Untuk impor ini saya bilang susah dan lama sekali. (jatah yang dikasih) paling 150 sampai 200 ton," sebutnya.
Menurut data KKP, impor ikan salem untuk industri pemindangan tercatat mengalami fluktuasi dari tahun ke tahunnya. Berikut datanya:
Tahun 2012 USD 61,45 juta
Tahun 2013 USD 65,62 juta
Tahun 2014 USD 59,61 juta
Tahun 2015 USD 57,67 juta
Tahun 2016 USD 48,50 juta
Tahun 2017 USD 93,83 juta
