Didukung Sri Mulyani, Pulsa Gratis Rp 200 Ribu untuk PNS Bisa Disahkan Bulan Ini

25 Agustus 2020 12:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberikan tunjangan pulsa gratis sebesar Rp 200.000 per bulan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga. Tunjangan tersebut meningkat jika dibandingkan dengan saat ini yang sebesar Rp 150.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mendukung adanya kenaikan tunjangan pulsa demi kelancaran kinerja kementerian dan lembaga di tengah pandemi saat ini. Anggarannya akan diperoleh dari realokasi belanja barang.
"Jadi kita beri dukungan kalau mau realokasi dalam bentuk tunjangan pulsa. Jadi masih ada belanja barang, itu yang kita sebut fleksibilitas APBN kita dalam suasana tidak normal," katanya saat konferensi pers APBN secara virtual, Selasa (25/8).
Ilustrasi PNS Foto: Nadia Jovita/kumparan
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, tunjangan pulsa itu menunggu izin Sri Mulyani. Jika disetujui, maka kenaikan tunjangan pulsa itu bisa ditetapkan bulan ini juga.
"Kami usulkan ke Menkeu Rp 200.000 dan kalau setuju, akan ditetapkan Agustus. Dan konsep sudah kita koordinasikan di Setjen (Kemenkeu)," ujar Askolani.
ADVERTISEMENT
Dia pun memastikan, pulsa gratis itu tak hanya berlaku di Kemenkeu saja, tapi juga di seluruh kementerian dan lembaga. Hanya saja, pagunya akan disesuaikan di masing-masing kementerian dan lembaga sesuai kebutuhan masing-masing PNS.
"Pagu tergantung masing-masing kementerian lembaga, masing-masing akan realokasi dari pagu sesuai kebutuhan pegawai dan untuk menunjang tunjangan pulsa," jelasnya.