Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Digeser Bahlil ke Bandung, Agus Cahyono Tak Lagi Jadi Jubir Kementerian ESDM
15 November 2024 19:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di Bandung, Agus Cahyono menjadi Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian ESDM. Dia pun menerima tugas barunya untuk mempercepat perizinan air tanah.
"Saya siap menerima tugas untuk menyelesaikan mempercepat perizinan air tanah sesuai yang ada di perubahan Undang-Undang Sumber Daya Air," jelas Agus Cahyono di Jakarta, Jumat (15/11).
Dalam kesempatannya, Agus Cahyono menyebut tantangan utama dia dan stakeholder di bawahnya yakni tetap menjaga kelestarian dari sumber air tanah.
"Tantangan ya menjaga kelestarian dari sumber air tanah," sebutnya.
Agus Cahyono mengenyam pendidikan S1 Teknik Mesin di Universitas Indonesia, dan S2 Statistik di Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Agar Tak Ganggu Perekonomian
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung menegaskan, sudah seharusnya dilakukan percepatan pelayanan air tanah kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya sudah menyampaikan kepada kepala pusat air tanah melakukan percepatan pelayanan kepada masyarakat, jadi untuk kebutuhan masyarakat kan ada dua ada masyarakat secara umum ada masyarakat pelaku usaha," jelas Yuliot Tanjung.
Yuliot bilang, jangan sampai Pusat Air Tanah Kementerian ESDM terlambat memberikan pelayanan kepada masyarakat pelaku usaha, karena multiplier effect yang cukup tinggi dan berpotensi mengganggu perekonomian.
"Jadi kalau kita terlambat menyampaikan layanan nanti justru dampak terhadap perekonomian juga cukup tinggi," sebutnya.
Yuliot menerangkan, terdapat Peraturan Menteri (Permen) baru terkait izin pemanfaatan air tanah yang telah diharmonisasikan, dan secepatnya bakal diundangkan. Soal ini, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
"Juga kita ada regulasi baru Permen mengenai izin pemanfaatan air tanah jadi ini kita sudah harmonisasikan dan kalau sudah ada persetujuan untuk selesai harmonisasi ini bisa selesai diundangkan, implementasinya bisa dikoordinasikan dengan kementerian lembaga termasuk tata kelola layanan perizinan. Per hari ini sudah selesai harmonisasinya," terang Yuliot.
ADVERTISEMENT