Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Digidata sebagai satu-satunya ‘Platform Bersama’ secara resmi tercatat sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam klaster E-KYC atau Electronic Know Your Customer.
ADVERTISEMENT
IKD diatur di bawah Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018, yang dimaksudkan sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital melalui regulatory sandbox.
E-KYC merupakan sebuah sistem yang bisa melakukan pengenalan pelanggan secara digital. Pada awalnya, proses akuisisi atau verifikasi pelanggan dilakukan tatap muka yang memerlukan kehadiran secara fisik dan memakan waktu dan proses yang sangat lama.
Berkat inovasi E-KYC, proses verifikasi tatap muka menjadi digital dan hanya memerlukan waktu sangat singkat dengan proses yang praktis. Inovasi digital dapat meraih jangkauan lebih luas lagi bagi penyedia jasa keuangan, dan jika diterapkan dengan baik dapat membantu menciptakan ekosistem digital yang efisien dan aman.
ADVERTISEMENT
COO Digidata, Rionald A. Soerjanto, mengatakan Digidata akan terus berkomitmen menyediakan layanan E-KYC yang verifikasinya terjamin, sehingga dapat meminimalisasi risiko penyalahgunaan data pribadi.
Dia mengatakan pencapaian ini tentu saja diraih berkat kerja sama tim yang baik, sehingga Digidata dapat memenuhi kriteria sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang tercatat di OJK.
"Pencapaian ini semakin membuat kami termotivasi untuk memberikan yang terbaik dengan optimalkan teknologi dalam Layanan E-KYC yang kami sediakan dan kami juga akan tetap mendukung perkembangan inovasi digital dalam layanan keuangan agar berjalan sesuai dengan target," ujar Yogi Liman selaku CIO di Digidata.
Berdasarkan data dari Website Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (GESIT) OJK, hingga januari 2022 terdapat 83 IKD tercatat yang dikelompokkan ke dalam 15 klaster.
ADVERTISEMENT
Digidata dinilai mampu memenuhi kriteria yang ditetapkan bagi penyelenggara IKD yang tercatat di OJK. Pencapaian ini tentu saja menambah daftar pada pencapaian yang sudah berhasil diraih Digidata.
Digidata akan terus mengembangkan inovasi terutama dalam layanan E-KYC agar dapat memberikan kemudahan bagi layanan keuangan yang aman dan tepercaya.
Adapun Digidata merupakan perusahaan teknologi yang bergerak di bidang EKYC Digital dan Verifikasi ID Biometrik dengan sumber data yang akurat, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Digidata memiliki kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebagai "Platform Bersama" untuk menyediakan layanan verifikasi Customer Due Diligence (CDD) dan E-KYC.