Digugat Anak Kaharudin Ongko Rp 216 M, Satgas BLBI: Kita Hadapi!

24 Juni 2022 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satgas BLBLI Rionald Silaban dalam penyitaan aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas BLBLI Rionald Silaban dalam penyitaan aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara atau Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, siap hadapi gugatan Irjanto Ongko, anak dari obligor Kaharudin Ongko. Gugatan ini dilayangkan Irjanto sebab menilai penyitaan aset yang dilakukan Satgas BLBI melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
"Kita hadapi! Masing-masing orang bisa mengemukakan mengenai dalilnya atau dalihnya," kata Rio ketika ditemui di daerah Panglima Polim, Jumat (24/6).
Rio menjelaskan, pihaknya sudah melihat dan mengecek dokumen milik Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA). "Kita tentu melakukan penyitaan itu tentu bukan tanpa dasar tentu ada dasarnya," imbuhnya.
Satgas BLBI Sita Barang Jaminan Obligor Kaharudin Ongko, Rabu (23/2/2022). Foto: Satgas BLBI
Sebelumnya, Satgas BLBI harus menghadapi gugatan di pengadilan atas penyitaan aset milik anak obligor Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko. Dalam gugatan dengan nomor perkara 157/G/TF/2022/PTUN.JKT, Satgas BLBI disebut melakukan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian yang bersumber dari MRNIA tanggal 18 Desember 1998 maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh PUPN DKI Jakarta tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Satgas BLBI Sita Barang Jaminan Obligor Kaharudin Ongko, Rabu (23/2/2022). Foto: Satgas BLBI
Irjanto Ongko meminta Satgas BLBI membayar ganti rugi materiil senilai Rp 216,12 miliar. Begitu juga dengan menetapkan dan memerintahkan Satgas BLBI membayar uang paksa (dwangsom) kepada Irjanto Ongko sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kaharudin Ongko sendiri adalah mantan pemegang saham tertinggi Bank Umum Nasional (BUN). Krisis ekonomi yang menerjang Indonesia sejak Agustus 1997 membuat BUN di ujung tanduk.
Pemerintah kemudian mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyelamatkan BUN. Namun, dana BLBI ini justru diselewengkan. Kaharudin dipanggil pada tanggal 7 September 2021. Adapun total utang yang ditagih, mencapai Rp 8,2 triliun.