Digugat Bank DKI, Waskita Beton (WSBP) Tunggu Bukti dari PN Jakarta Pusat

5 Desember 2023 10:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyuplai produk. Foto: Dok. WSBP
zoom-in-whitePerbesar
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyuplai produk. Foto: Dok. WSBP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) merespons gugatan yang diajukan oleh kreditur PT Bank DKI melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tanggal 30 November 2023 dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
ADVERTISEMENT
Vice President of Corporate Secretary Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto, mengatakan perseroan senantiasa menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dalam rangka penyelesaian gugatan tersebut.
“Sampai dengan saat ini, perseroan masih menunggu relaas (bukti penyampaian dokumen) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempelajari rincian gugatan yang disampaikan oleh PT Bank DKI,” kata Fandy dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (5/12).
Menanggapi gugatan tersebut, Waskita Beton akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan perseroan, para pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan perseroan.
Fandy menegaskan PT Bank DKI adalah kreditur Waskita Beton yang tergolong sebagai Kreditur Finansial Lain dalam Perjanjian Perdamaian perseroan sesuai putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
“Perjanjian Perdamaian tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022,” kata Fandy.
Waskita Beton berkomitmen untuk melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada PT Bank DKI.
Sebelumnya, WSBP dalam rapat umum pemegang saham menolak permintaan restrukturisasi ulang Bank DKI. Fandy menjelaskan, para pemegang obligasi WSBP tidak menyetujui usulan perubahan golongan PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial.
Dengan kata lain, pemegang obligasi WSBP menolak permintaan restrukturisasi ulang Bank DKI. Proses tersebut telah sesuai dengan nota kesepahaman perjanjian perdamaian antara WSBP dengan Bank DKI yang disampaikan dalam keterbukaan informasi pasar modal.
ADVERTISEMENT
Waskita Beton Precast dan Bank DKI sepakat bahwa amandemen ketentuan tersebut akan tunduk pada ketentuan amandemen Perjanjian Perdamaian yang diatur dalam Pasal 5.1, yang menyatakan perjanjian perdamaian hanya dapat diubah atau diamandemen berdasarkan usulan atau permintaan dari perseroan. Dengan catatan, disetujui oleh 50 persen dari total nilai tagihan kreditur yang mengajukan tagihan dalam proses PKPU.
Jika ketentuan amandemen tersebut terpenuhi, skema penyelesaian total utang WSBP kepada Bank DKI yang semula dilaksanakan melalui Konversi Utang Menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) dan Konversi OWK Menjadi Ekuitas di tahun ke-10, maka akan diamandemen dan total utang kepada Bank DKI akan diselesaikan oleh perseroan melalui golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian dengan skema long term loan.
ADVERTISEMENT