Digugat Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Manajemen GoTo Buka Suara

6 Oktober 2022 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan Gojek dan Tokopedia (GoTo). Foto: Gojek
zoom-in-whitePerbesar
Layanan Gojek dan Tokopedia (GoTo). Foto: Gojek
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilik ojek online Bintaro Hasan Azhari alias Arman Chasan menggugat PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Anwar Makarim ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan hak cipta dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.PSt, Hasan meminta GoTo dan Nadiem untuk ganti rugi pelanggaran hak cipta selaku pencipta dan pemegang hak cipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer sebesar Rp 41,9 triliun.
Ia meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pencipta dan pemegang hak cipta yang sah sejak tahun 2008 atau 5 jenis ciptaan, yang semuanya telah diumumkan pada tanggal 1 Desember 2008.
Hasan merinci, ganti rugi sebesar Rp 41,91 triliun mencakup ganti rugi atas kehilangan penghasilan penggugat dari manfaat ekonomi selama 10 tahun berupa utang sebesar Rp 10,8 miliar, dan 10 persen dari penghasilan GoTo tahun 2020 dan tahun 2021 berupa uang sebesar Rp 41,9 triliun.
Gojek dan Tokopedia. Foto: Dok. Gojek dan Tokopedia

Gugatan Tak Berdampak ke Kinerja GoTo

Merespons hal tersebut, Sekretaris Perusahaan GoTo R A Koesoemohadiani memastikan kejadian tersebut tidak berdampak merugikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Gugatan tersebut memiliki pokok materi yang sama dengan gugatan perdata sebelumnya atas nama Arman Chasan, yang telah diungkapkan di prospektus.
ADVERTISEMENT
“Status terakhir dilaporkan ke OJK dan disampaikan pada publik melalui surat Perseroan No. 177/GOTO/CS/JKT/IX/2022 pada tanggal 13 September 2022, di mana Perseroan telah menerangkan gugatan penggugat sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak ada upaya hukum untuk membantah putusan tersebut yang diajukan oleh para pihak dalam perkara hingga batas waktu yang diizinkan,” kata Koesoemohadiani dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (6/10).
Koesoemohadiani melanjutkan, putusan Majelis Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan kasus sebelumnya dianggap selesai. Adapun sidang pertama perkara tersebut berlangsung pada Kamis (13/10) mendatang di Ruangan Soebakti 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.