Digugat PT Fajar Benua Indopack Rp 2,5 Miliar, Ini Kata Dirut Barata Indonesia

14 Maret 2021 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PT Barata Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PT Barata Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
PT Barata Indonesia (Persero), Kementerian BUMN, hingga Menteri BUMN Erick Thohir, digugat oleh PT Fajar Benua Indopack. Ketiganya digugat karena wanprestasi. Salah satu petitum yang dilayangkan Penggugat adalah ketiga tergugat harus membayar Rp 2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut dilayangkan Fajar Benua Indopack ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (12/3). Gugatan terdaftar dengan nomor 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Mengenai gugatan tersebut, Direktur Utama Barata Indonesia (Persero), Fajar Harry Sampurno, belum bisa banyak berkomentar. Dia mengaku masih pengecekan terkait gugatan yang dilayangkan Fajar Benua Indopack.
""agi saya minta cek semua, juga angkanya ya. Nanti lengkapnya akan disampaikan sekretaris perusahaan ya," kata Harry saat dihubungi kumparan, Minggu (14/3).
Pengecekan yang dimaksud Harry termasuk pesanan produk berupa Expansion Bellows Type 1 spesifikasi Hidroflex Type 1200NB-UEB-100-FFL yang disebut Fajar Benua Indopack senilai Rp 2,95 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi manajemen Fajar Benua Indopack, hingga produk sudah dikirimkan, Barata Indonesia belum membayar pesanan tersebut alias masih menunggak.
Direktur Utama PT Barata Indonesia (Persero) Fajar Harry Sampurno (kiri) di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
"PT Barata Indonesia belum melaksanakan kewajibannya kepada PT Fajar Benua Indopack atas pembelian produk Expansion Bellows Type 1 dengan surat perjanjian pengadaan Expansion Bellow No: 173ASPP/11/BMSC/2019 tertanggal 28 Februari 2019, senilai Rp 2.959.551.000," tulis Manajemen Fajar Benua Indopack dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/3).
ADVERTISEMENT
Manajemen Fajar Benua Indopack mengklaim pihaknya telah menyelesaikan kewajibannya kepada PT Barata Indonesia dengan mengirimkan produk yang dipesan berdasarkan surat DO (Delivery Order) dengan nomor surat No: 1011054/SHP/SBY/07/20 tertanggal 22 Juli 2019.
Atas dasar pengiriman produk inilah PT Fajar Benua Indopack melakukan penagihan pembayaran atas pembelian produk tersebut di atas. Namun, hingga saat ini pembayaran tersebut belum juga terselesaikan.
"Kami sudah melakukan mediasi dan somasi kepada PT Barata Indonesia, namun belum ada realisasi pembayaran dari produk yang sudah kami kirimkan tersebut hingga saat ini," tulis manajemen.
Hingga kini, Sekretaris Perusahaan Barata Indonesia Bustomek Nawawi dan Juru Bicara Menteri BUMN Arya Sinulingga belum merespons pertanyaan kumparan.