Digugat PTUN soal Harga Minyak Goreng Mahal, Mendag: Saya Siap

7 Juni 2022 21:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kunjungan kerja Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ke Pasar Kampung Ambon, Selasa (7/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan kerja Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ke Pasar Kampung Ambon, Selasa (7/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi buka suara mengenai gugatan terhadapnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Sawit Watch dan didukung sejumlah organisasi sipil yakni PILNET, Greenpeace Indonesia, eLSAM, Walhi Nasional dan Perkumpulan HuMA pada hari Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
“Saya sebagai rakyat Indonesia merasa tanggung jawab. Jadi kita hadapi PTUN itu,” kata Lutfi kepada wartawan di gedung DPR, Selasa (7/6).
Lutfi mengatakan proses gugatan yang berlaku berdasarkan demokrasi. Ia akan menghadapi sesuai aturan hukum yang berjalan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dan Lutfi digugat oleh sekelompok masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait mahalnya harga minyak goreng beberapa waktu lalu.
Nomor perkaranya terdaftar dengan nomor 150/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan penggugat Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch) dan organisasi lainnya diwakili oleh Nurhanudin Achmad.
Secara garis besar dalam gugatan yang dilayangkan Sawit Watch, Jokowi dan Mendag dinilai gagal mencegah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan.
ADVERTISEMENT