Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Digugat Rp 107,4 Miliar Perkara Pembatalan Sewa Ruang, Bukalapak Ajukan Banding
19 April 2023 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Bukalapak .com Tbk (BUKA) buka suara soal PT Harmas Jalesveva menggugat perseroan dan PT Leads Property Services Indonesia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bukalapak harus membayar ganti kerugian materiil senilai Rp 107,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Gugatan yang diajukan terkait klaim bahwa Bukalapak telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembatalan secara sepihak atas sewa ruang dan/atau lantai Gedung Office Tower One Belpark.
Direktur sekaligus Corporate Secretary Bukalapak, Teddy Nuryanto Oetomo, merinci nilai gugatan mencapai Rp 90.329.805.675 kepada perseroan, berupa ganti rugi materiil Rp 3.127.942.800 (angka penuh) kepada Leads Property Services Indonesia, berupa pengembalian biaya jasa konsultasi pemasaran Rp 77.500.000.000 kepada Bukalapak dan Leads Property Services Indonesia secara tanggung renteng untuk ganti rugi immaterial.
“Atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa Perseroan telah mengajukan banding pada tanggal 13 April 2023,” ujar Teddy dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (19/4).
Teddy menjelaskan Bukalapak akan menempuh upaya hukum lain sehingga putusan tersebut belum dapat dilaksanakan. Sebab belum memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, sampai dengan saat ini, perseroan belum menerima pengembalian deposit sewa senilai total Rp 6.462.894.600 dari Harmas.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang putusan perkara No. 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan perseroan sebagai Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu bunyi putusan adalah mengabulkan sebagian gugatan Harmas. Namun sampai dengan hari ini, Bukalapak belum menerima salinan resmi putusan.
“Perseroan telah menandatangani letter of intent dengan Harmas di mana letter of intent mengatur kewajiban masing-masing pihak yang perlu dipenuhi termasuk untuk ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa,” kata Teddy.
Bukalapak memastikan perseroan telah memenuhi kewajibannya antara lain telah menyetorkan deposit sewa senilai total Rp 6.462.894.600 kepada Harmas selaku penggugat. Namun hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan komitmen di dalam letter of intent tersebut.
Pada 3 Juli 2022, Bukalapak melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan menerima info bahwa Harmas telah mendaftarkan gugatan serupa kepada perseroan sebagai Tergugat pada 30 Juni 2022 dan telah mendapatkan nomor register perkara 575.Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dengan nilai gugatan Rp 107.422.502.875,71 (angka penuh) berupa ganti rugi materiil dan Rp 1.000.000.000.000 (angka penuh) berupa ganti rugi immaterial.
ADVERTISEMENT