Dihadiri Serikat Buruh, DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan perwakilan Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga hadir untuk mendengarkan langsung pembahasan UU tersebut.
"Kami informasikan pada Rapat Paripurna hari ini dihadiri oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, kami ucapkan selamat datang, dan sekarang kami akan menayakan kepada setiap fraksi apakah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan apakah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan.
"Setuju," ujar seluruh anggota dewan yang menghadiri rapat tersebut secara serempak. Ucapan Puan itu juga disambut sorak-sorai dari pihak buruh.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mengatakan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2025-2029, melalui usul inisiatif DPR RI sebagai bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Setelah melalui proses penyusunan secara intensif dan komprehensif di Komisi IX DPR RI, pada 27 Agustus 2026 RUU tersebut disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah oleh Ketua DPR RI.
Kemudian berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Msyawarah DPR RI pada 8 September 2026, Komisi IX DPR RI ditugaskan untuk melaksanakan rapat-rapat dalam rangka pembicaraan atau pembahasan tingkat 1. Penugasan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Presiden yang menugaskan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri UMKM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum sebagai Wakil Pemerintah untuk membahas RUU tersebut.
Selanjutnya, Komisi IX melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah pada 14 September 2026 untuk menyepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat 1, mekanisme pembahasan dan pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan panitia kerja, sampai membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi untuk penyelarasan redaksional.
Putih menuturkan bahwa Panja Komisi IX DPR RI melakukan tahapan konsultasi publik pada 16-22 September 2026, juga dilakukan di sela-sela pembahasan rapat Panja berdasarkan surat permohonan audiensi masyarakat yang diterima dari berbagai unsur pekerja buruh, pengusaha, akademisi dan organisasi masyarakat.
"Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh Panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi real, diakomodasi dan dipertimbangkan secara sesama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan yang selanjutnya dituangkan menjadi aturan hukum formal di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini," jelas Putih.
Setelah menyelaraskan rumusan RUU, rapat kerja Komisi XI DPR pada 5 Oktober 2026 menyatakan persetujuan atas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Perlu kami sampaikan bahwa upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan yaitu pekerja buruh, pemberi kerja, pemerintah, serta sebagai regulator masih belum dikatakan ideal namun penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan pelindungan yang lebih kuat kepada pekerja," tutur Putih.
Menurutnya, UU ini penting untuk pelindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan pelindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja memperkuat pelindungan kepada kelompok pekerja rentan, pekerja perempuan, anak, dan disabilitas mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja.
"Mewujudkan sistem kebijakan pengelupahan yang adil dan layak memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, mampu beradaptasi dengan pola dunia kerja modern dan transformasi digital, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak pekerja iklim investasi untuk keberlanjutan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja," tutur Putih.
