news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dikaitkan dengan Kasus Suap Ditjen Pajak, Ini Penjelasan Bank Panin

8 Maret 2021 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Dugaan kasus suap pajak yang melibatkan pejabat Ditjen Pajak ternyata menyeret beberapa wajib pajak badan, salah satunya diduga PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin. Hal ini terungkap dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam SPDP yang diterima kumparan, kuasa wajib pajak Bank Panin bernama Veronika Lindawati, diduga memberikan hadiah atau janji kepada dua pejabat pajak yang kini telah dibebastugaskan, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Direktur Utama Bank Panin, Herwidayatmo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut.
“Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujar Herwidayatmo saat dikonfirmasi kumparan, Senin (8/3).
Dia melanjutkan, jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak Bank Panin, maka pihaknya menegaskan untuk tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
“Bahwa selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, kami ikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. Kami selama ini adalah Wajib Pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan,” jelasnya
ADVERTISEMENT
“Bahwa selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, kami juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel,” lanjutnya.
Konferensi Pers OTT Gubernur Sulawesi Selatan di KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Herwidayatmo juga membantah jika Bank Panin memberikan hadiah atau janji kepada dua pejabat pajak seperti tertulis dalam SPDP KPK. Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka, Bank Panin selalu menjalankan prinsip perusahaan secara baik atau good corporate governance.
"Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016. Kami sebagai perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab kepada seluruh stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip good corporate governance (GCG)," tambahnya.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK, di dalamnya menetapkan dua pejabat Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus suap. Surat itu juga menyebut pihak konsultan pajak dari 3 korporasi sebagai penyuap, salah satunya PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin Bank).
ADVERTISEMENT
Tapi hingga berita ini disusun, plt juru bicara KPK Ali Fikri belum memberikan konfirmasi terkait kebenaran SPDP itu.
Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun enggan berkomentar lebih lanjut soal SPDP yang dikirimkan KPK ke Kementerian Keuangan itu.
"Kami mohon maaf tidak bisa memberikan konfirmasi karena surat ini sifatnya rahasia. Mungkin bisa ditanyakan ke KPK. Kami menghormati kewenangan penyidik," ujar dia saat dikonfirmasi.