Dikejar Pajak hingga ke Liang Lahat

1 Maret 2018 10:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pelaporan Pajak (Foto: Getty Images)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelaporan Pajak (Foto: Getty Images)
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali mengubah petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 yang terbit 19 Februari 2018.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 per 2 Juni 2017, yang sepuluh hari kemudian direvisi oleh PMK Nomor 73/PMK.03/2017 yang terbit 12 Juni 2017.
Secara total, ada 20 pokok perubahan pada PMK 19/2018 ini, salah satunya terkait perluasan rekening keuangan orang pribadi yang wajib dilaporkan. Hal ini tercantum pada Pasal 7 ayat 3.
“Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan (a) setiap orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan; atau (b) warisan yang belum terbagi dari orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah meninggal,” tulis pasal tersebut seperti dilansir laman resmi Kementerian Keuangan dikutip kumparan (kumparan.com), Kamis (1/3).
ADVERTISEMENT
Jika ketentuan sebelumnya hanya mencakup subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan, kini kewajiban itu termasuk warisan yang belum terbagi orang pribadi terkait yang sudah meninggal.
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)
Berdasarkan catatan kumparan, dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak pribadi. Dalam aturan baru ini, data warisan milik wajib pajak pribadi juga harus dilaporkan ke otoritas pajak.
Dalam UU Nomor 9 tahun 2017 juga mengamanatkan lembaga keuangan wajib melaporkan aset keuangan atau saldo rekening atas wajib pajak perorangan warisan yang belum terbagi. Adapun selama ini warisan yang belum terbagi juga tetap dikenakan PPh.
Dalam pelaksanaannya, salah satu ahli waris bertindak untuk mengurusi harta itu, termasuk pajaknya. Sebab, Ditjen Pajak tidak mungkin berkomunikasi dengan orang yang sudah meninggal terkait kewajiban pajak yang mungkin timbul dari harta yang ditinggalkannya.
ADVERTISEMENT
Selain harta warisan, PMK 19/2018 ini juga mengganti istilah ‘dimiliki oleh’ menjadi ‘dipegang oleh’ (held by) dalam konteks rekening keuangan. Perubahan ini terlihat di seluruh pasal, antara lain Pasal 1, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 19.
Dengan penggantian istilah tersebut, kewajiban pelaporan rekening keuangan atas satu wajib pajak tertentu oleh lembaga keuangan ke Ditjen Pajak bisa mencakup lebih dari satu rekening, selama rekening tersebut dipegang oleh (held by) wajib pajak bersangkutan.