Kumparan Logo

Dikritik Investor Asing, Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Tak Ancam Lingkungan

kumparanBISNISverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabut asap menyelimuti hutan akibat kebakaran hutan yang bersebelahan dengan kebun sawit di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Foto: Reuters/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Kabut asap menyelimuti hutan akibat kebakaran hutan yang bersebelahan dengan kebun sawit di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Foto: Reuters/Willy Kurniawan

Sebanyak 35 perusahaan investasi global berkirim surat pada pemerintah Indonesia terkait pengesahaan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka justru menyampaikan keprihatinan atas manuver pemerintah itu.

Kelompok investor dengan total dana kelolaan mencapai USD 4,1 triliun itu, menilai undang-undang baru justru merusak lingkungan seperti hutan tropis Indonesia.

Merespons kritikan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL). Pemerintah meyakini ketakutan investor terhadap eksploitasi alam itu bisa dihindari.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa Omnibus Law khususnya di sektor lingkungan hanya menyederhanakan regulasi tersebut agar tak berbelit-belit.

"AMDAL tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana. Sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujar Susiwijono dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10).

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan

Susiwijono mengatakan, tidak ada perubahan pada konsep dasar AMDAL. Hanya saja yang berbeda yakni terkait kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan.

Di mana izin lingkungan tersebut, lanjutnya, diintegrasikan dalam Perizinan Berusaha untuk memangkas sistem perizinan dan memperkuat penegakkan hukum. Tahapan izin Lingkungan ini diringkas menjadi 3 tahap, yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha.

kumparan post embed

"Berdasarkan ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, maka apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, izin usaha tetap jalan," jelasnya.

"Namun, di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan Perizinan Berusaha, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus perizinan berusaha," sambung Susiwijono.