Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba, Ini Profil Tri Winarno
20 September 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi melantik Tri Winarno sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) hari ini, Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian saya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melantik saudara sebagai Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Bahlil saat Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan Dirjen Minerba, Jumat (20/9).
Pengangkatan Tri Winarno sebagai Dirjen Minerba tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/TPA Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian ESDM.
Profil Tri Winarno
Berdasarkan laman PT Borneo Alumina Indonesia (BAI), Tri memperoleh gelar Doktor atau S3 Teknik Pertambangan dari Freiberg University of Mining and Technology pada tahun 2016, Magister Geologi dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada tahun 2006 dan Sarjana Teknik Pertambangan dari UPN Veteran Yogyakarta pada tahun 1997.
ADVERTISEMENT
Sebelum dilantik menjadi Dirjen Minerba, Tri Winarno merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral sejak Februari 2024. Tri juga menjabat sebagai Komisaris PT BAI sejak 24 Agustus 2022.
Selain itu, Tri juga sempat menjabat sebagai Direktur Pembinaan Program Pengusahaan Mineral pada tahun 2022 hingga awal tahun 2024, serta Kepala Subdirektorat Pengawasan Penerimaan Minerba (Analis Kebijakan Ahli Madya) dari tahun 2017 hingga 2022.
Baru-baru ini, Tri Winarno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi soal rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di wilayah Maluku Utara.
Dikutip dari Antara, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaannya terkait proses rekomendasi WIUP tambang di Maluku Utara yang dikeluarkan oleh AGK, kaitan kewenangan perizinan tambang yang sudah beralih ke pusat," kata Tessa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Namun Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Terkait perkara tersebut, tim penyidik KPK pada Rabu (17/7) menahan pengusaha Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.