Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono Mundur dari Komisaris BTN

17 Oktober 2022 10:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasetpres Heru Budi Hartono saat mengecek persiapan HUT ke-77 TNI, Jumat (30/9/2022). Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Kasetpres Heru Budi Hartono saat mengecek persiapan HUT ke-77 TNI, Jumat (30/9/2022). Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Heru Budi Hartono resmi dilantik menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Heru juga mundur dari Dewan Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
ADVERTISEMENT
Pengunduran ini disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). BTN menerima surat tertanggal 13 Oktober 2022 perihal permohonan pengunduran diri Heru dari jabatannya selalu anggota Dewan Komisaris, sehubungan dengan rencana pelantikan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2022.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan Bapak Heru Budi Hartono selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan akan berakhir dengan sendirinya sejak tanggal pelantikannya sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta," tulis manajemen BTN, dikutip Senin (17/10).
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Heru, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Adapun untuk pelantikan Heru sendiri dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 100/P tahun 2022 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT