Dilaporkan Erick, Siapa Dirut Garuda yang Terindikasi Korupsi Sewa Pesawat ATR?

11 Januari 2022 14:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan.
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) kembali menyeruak. Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan adanya indikasi korupsi di pengadaan pesawat Garuda ke Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (11/1).
ADVERTISEMENT
Erick mengungkapkan, indikasi korupsi terdapat dalam pengadaan pesawat ATR 72-600. Dia telah mengumpulkan bukti berupa audit investigasi beserta data dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Khususnya hari ini yang disampaikan Kejaksaan Agung adalah ATR 72-600. Ini tentu kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan karena sekarang bukan eranya tuduh-tuduhan," tutur dia kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1).
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, kasus korupsi dalam pengadaan pesawat tersebut terjadi ketika manajemen mantan Direktur Garuda berinisial AS.
"Untuk ATR 72-600 pada zaman AS dan dia sekarang sudah ada di tahanan," ujarnya.
Pesawat ATR 72-600 dari maskapai penerbangan nasional Indonesia Garuda. Foto: Adek Berry / AFP
Berdasarkan penelusuran kumparan, pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh Garuda Indonesia pertama kali diluncurkan pada 25 November 2013. Armada tersebut melayani rute-rute pendek dan sebagai penghubung (feeder).
ADVERTISEMENT
Garuda melakukan pengadaan 35 pesawat ATR 72-600 melalui mekanisme sewa dengan perusahaan leasing asal Denmark yaitu Nordic Aviation Capital (NAC).
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sementara pada saat pengadaan pesawat tersebut, jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia sedang diduduki oleh Emirsyah Satar. Emir menjabat sejak 2005 sampai dia diberhentikan pada 8 Desember 2014.
Adapun saat ini, Emirsyah sedang menjalani hukuman di penjara atas perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus dan Rolls-Royce, serta perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).