Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dilarang Jualan, TikTok Ngaku Langsung Kebanjiran Keluhan Penjual
25 September 2023 19:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah melarang TikTok melakukan transaksi atau berjualan di Indonesia. Sebab, hingga saat ini TikTok hanya memiliki izin media sosial, bukan e-commerce (TikTok Shop).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan yang diterima kumparan, TikTok mengatakan menerima banyak keluhan dari penjual sejak adanya pengumuman pemerintah mengenai larangan social commerce hari ini.
"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," ujar manajemen TikTok Indonesia, Senin (25/9).
Selain itu, TikTok mengeklaim bahwa social commerce telah membantu bisnis UMKM. Utamanya melalui kolaborasi dengan kreator lokal dan meningkatkan traffic toko online UMKM.
Meski demikian, TikTok meminta pemerintah kembali mempertimbangkan keputusan tersebut. "Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, user di TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang.
"Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi," ujar Zulhas usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9).
Zulhas melanjutkan, nantinya dalam revisi Permendag 50/2020 akan menegaskan mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sehingga, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.
"Hanya kalau dia [platform media sosial] mau menjadi sosial commerce harus izin, mengurus izin, silakan untuk mengurus izinnya," kata Zulhas.
ADVERTISEMENT
Mendag juga menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar suatu platform tidak menguasai algoritma dan tidak menggunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.
"Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua," tambahnya.