Dilema APBD Tidak Dihabiskan, Ada Ancaman Anggaran Dibekukan hingga Dipotong

20 September 2021 16:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Jelang tutup tahun, Kementerian atau Lembaga hingga Pemerintah Daerah (Pemda) harus mempertanggungjawabkan alokasi anggaran. Namun, serapan anggaran tersebut bukan perkara gampang.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani belakangan lebih menyoroti Pemda yang dianggap masih lambat dalam membelanjakan dananya. Pemda sendiri memiliki pendapatan dari berbagai sumber. Mulai dari pendapatan asli daerah (PAD) hingga Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Nah, TKDD inilah yang ditransfer dari pemerintah pusat.
Transfer ke daerah juga terdiri dari berbagai macam, seperti dana perimbangan yaitu dana transfer umum yang meliputi dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU). Ada juga dana transfer khusus yang terdiri dari dana alokasi khusus (DAK) fisik dan non-fisik.
Selain itu, ada juga dana insentif yang diberikan ke daerah. Terakhir adalah dana otsus untuk Papua dan Papua Barat, Aceh, serta dana tambahan infrastruktur. Terakhir yakni dana keistimewaan untuk Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Pemda memang masih kurang maksimal dalam penyerapan anggaran atau realisasi APBD. Secara keseluruhan, realisasi pendapatan APBD se-Indonesia hingga 25 Mei 2021 tumbuh 25,87 persen atau Rp 302,51 triliun. Capaian ini menurun dibandingkan akhir Mei 2020 yang telah mencapai 29,90 persen atau Rp 344,07 triliun.
Secara rinci, pendapatan di provinsi baru tercapai 25,75 persen atau Rp 96,48 triliun dan pendapatan di kabupaten/kota terealisasi 25,92 persen atau senilai Rp 206,03 triliun.
Sementara untuk realisasi belanja di kabupaten/kota dan provinsi terealisasi 21,98 persen atau senilai Rp 251,92 triliun per Mei 2021. Capaian ini meningkat dari tahun lalu yang pada periode sama baru terserap 20,58 persen atau Rp 280,36 triliun.
Secara rinci, realisasi belanja di provinsi baru terserap 19,62 persen atau Rp 71,66 triliun di empat bulan pertama tahun ini. Angka ini menurun jika dibandingkan periode akhir Mei 2020 yang terserap 21,45 persen atau Rp 75,19 triliun.
ADVERTISEMENT
Untuk realisasi belanja di kabupaten/kota terserap 23,09 persen atau Rp 180,26 triliun. Penyerapannya mengalami pertumbuhan dari periode akhir Mei 2020 yang hanya 20,06 persen.
Adapun realisasi belanja pemerintah pusat per akhir April 2021 tercatat Rp 489,8 triliun atau 25,1 persen dari target dan tumbuh 28,1 persen dari realisasi tahun lalu. Ini terdiri dari belanja kementerian/ lembaga (K/L) sebesar Rp 278,6 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp 211,3 triliun.
Tak hanya itu, per Maret 2021 ada sebanyak Rp 182,33 triliun dana Pemda yang ‘ngendon’ di Perbankan. Angka ini naik Rp 18,39 triliun atau 11,22 persen dari bulan sebelumnya.
Dana pemda yang mengendap di perbankan tersebut bukan kali ini saja. Pada Maret 2019, sebanyak Rp 200 triliun dana pemda juga parkir di bank dan pada Maret 2020 dana yang mengendap di bank itu sebanyak Rp 177,52 triliun.
ADVERTISEMENT

Ancaman Pembekuan hingga Pemotongan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pengelolaan TKDD, disebutkan sanksi jika DAK hingga Dana Desa yang telah disalurkan itu belum terserap optimal sesuai peraturan, yakni penyaluran DAK dan Dana Desa periode selanjutnya tidak akan dilakukan.
Namun, pemerintah akan memperketat persyaratan tersebut, termasuk sanksi, dalam penyaluran TKDD ke pemda.
Pemerintah juga telah melontarkan ancaman pembekuan alokasi anggaran, terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) yang membiarkan dana APBD-nya menumpuk di bank dan tak dibelanjakan.
Ancaman pembekuan anggaran dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dia telah memerintahkan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri untuk mendata daerah-daerah mana saja yang membiarkan anggarannya menumpuk di bank.
"Jadi kalau belanjanya enggak bergerak, lebih baik transferan dari Pemerintah Pusat ditahan dulu, supaya dia belanja dulu. Kalau mulai berkurang, baru transfer. Nanti kalau ditumpuk, dia masih banyak kemudian ditransfer disimpan lagi. Ini mohon izin dari Menteri Keuangan," kata Mendagri di acara Musrenbangnas, Selasa (4/5).
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, jika dalam penelusuran ditemukan fakta bahwa menumpuknya anggaran karena Pemda tak memiliki konsep program, dia akan berkoordinasi ke Menkeu Sri Mulyani untuk membekukan transfer dana ke daerah.
Jauh sebelum itu, di awal Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat di periode pertama, Wakil Presiden Jusuf Kalla saat itu menegaskan Pemda harus membantu pemerintah pusat mempercepat penyerapan anggaran. Saat itu, Jusuf Kalla menyebut bagi Pemda yang serapan anggarannya rendah maka anggarannya bisa dipotong.