Dimajukan, RUU Cipta Kerja Berpotensi Disahkan Hari Ini

5 Oktober 2020 13:57 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh melakukan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1).
 Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Buruh melakukan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berpotensi untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini. Padahal sebelumnya, agenda Rapat Paripurna itu diagendakan pada Kamis, 8 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam agenda rapat yang diterima kumparan hari ini, Rapat Paripurna tersebut dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Ada enam agenda yang akan dilakukan hari ini. Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja masuk dalam agenda kelima.
Meski demikian, pengesahan itu akan tergantung dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dijadwalkan pukul 12.30 WIB.
“Nunggu rapat Bamus,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi kepada kumparan, Senin (5/10).
Sementara itu, Anggota Baleg Fraksi Gerindra Heri Gunawan memastikan, jika hasil Bamus tersebut bisa disepakati, maka RUU Cipta Kerja bisa langsung dibawa ke Rapat Paripurna di hari ini.
“Iya (jika disepakati langsung dibawa ke Rapat Paripurna). Tapi ini mau Bamus dulu,” jelasnya.
Suasana Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sebelumya, DPR RI berencana untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja melalui Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada 8 Oktober 2020. Namun, hal ini mendapat penolakan dari kalangan pekerja.
ADVERTISEMENT
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan sejumlah pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.
Mogok nasional rencananya dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada tanggal 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, mogok nasional ini akan menyetop produksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota.