Dinar dan Dirham untuk Investasi atau Transaksi?

11 Februari 2021 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi koin dirham. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koin dirham. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Dinar dan dirham kembali ramai diperbincangkan di masyarakat khususnya setalah dijadikan alat transaksi di Pasar Muamalah di Depok. Sebenarnya, dinar dan dirham bisa juga dimanfaatkan untuk investasi dan koleksi.
ADVERTISEMENT
Ekonom Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB), Irfan Syauqi Beik, menganggap dinar dan dirham lebih cocok sebagai sarana untuk investasi.
“Adapun dinar emas dan dirham perak hari ini sebenarnya lebih ditempatkan sebagai instrumen investasi. Jadi masyarakat membeli dinar emas untuk memenuhi keperluan di masa depan,” kata Irfan saat dihubungi kumparan, Kamis (11/2).
Irfan merasa investasi emas bakal berguna untuk jangka panjang seperti membayar biaya kuliah anak atau SPP sekolah. Namun, ia mengingatkan setiap investasi tersebut ada risiko yang harus dihadapi.
“Tapi tentu sebagai instrumen investasi, ada risiko yang dihadapi. Risiko itu antara lain turunnya harga emas. Peluang harga emas turun, tetap ada,” ujar Irfan.
Sementara itu kalau dinar dan dirham untuk koleksi, Irfan tidak menyarankannya. Menurutnya langkah tersebut malah menjadi berlebihan. Ia menjelaskan antara investasi dan koleksi juga dimulai dari niatnya.
Ilustrasi koin dinar. Foto: Getty Images
“Kalau untuk koleksi, saya kurang sepakat. Khawatirnya masuk dalam kategori berlebih-lebihan atau israf. Ini kan nggak boleh dalam islam, tapi kalau untuk mahar nikah, bagus,” terang Irfan.
ADVERTISEMENT
“Kalau koleksi, niatnya hanya mencari selisih harga. Jadi beda di niat. Kalau untuk keperluan masa depan, kan bisa direncanakan dan dijelaskan, seperti untuk pendidikan,” tambahnya.

Dinar-Dirham Tak Boleh Gantikan Rupiah

Irfan mengungkapkan, pemanfaatan dinar dan dirham bisa juga sebagai sarana untuk barter antara aset dengan aset lainnya. Namun, ia menegaskan dinar dan dirham tidak boleh untuk menggantikan rupiah.
“Kalau konteksnya adalah ingin mengganti rupiah dengan dinar emas sebagai mata uang, saya kira ini tidak tepat dan tidak sesuai hukum, karena mata uang resmi kita adalah rupiah,” terang Irfan.
Untuk itu, Irfan menyarankan terkait kasus yang saat ini ramai dibicarakan mengenai dinar dan dirham untuk transaksi tersebut agar diselesaikan melalui dialog.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Irfan Ia menjelaskan dalam konteks ekonomi Islam, dinar dan dirham memang pernah digunakan juga. Di ekonomi Islam dikenal 3 jenis sistem moneter. Pertama, gold monetary system yaitu uang emas dan perak digunakan dalam transaksi ekonomi. Kedua, gold-backed monetary system di mana emas digunakan sebagai jaminan setiap pencetakan uang.
“Ketiga, asset-backed monetary system, di mana prinsipnya, uang masuk ke dalam perekonomian dengan terkoneksi otomatis dengan sektor riil,” terang Irfan.
Irfan mengatakan asset-backed monetary system menjadi yang dipraktekkan industri keuangan syariah, karena dalam semua akad keuangannya pasti berbasis sektor riil. Uang tidak bisa beranak uang tanpa terhubung dengan sekto riil.
Sementara pure fiat monetary system yang saat ini digunakan dianggap tidak sesuai dengan syariah karena mengandung riba.
ADVERTISEMENT
“Nah dalam konteks sistem hari ini yang menganut fiat money, maka pilihan mengembangkan asset-backed monetary system adalah pilihan yang paling tepat, dengan cara kita ikut memperbesar volume keuangan syariah,” tutur Irfan.