Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dipanggil Kemnaker, Dunkin Donuts Janji Segera Bayar THR Pekerja
24 Mei 2022 8:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia bersama Serikat Pekerja Dunkindo Lestari, telah memenuhi panggilan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker . Pertemuan pada Senin (23/5) ini terkait pemberitaan kasus keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
ADVERTISEMENT
Serikat pekerja dan manajemen Dunkin Donuts telah menandatangani perjanjian bersama. THR 2021 disepakati bakal dibayar pada tanggal 15 Juni 2022, serta THR lebaran tahun ini pada tanggal 1 Juli 2022.
Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia, Sabda Pranawa Djati, menegaskan bahwa pekerja terbuka dengan adanya dialog dan diskusi. Selama ini manajemen Dunkin Donuts disebut cenderung mengambil keputusan sepihak.
"Ada masalah yang belum mendapat kepastian dari manajemen, terkait tuntutan agar pekerja yang dirumahkan sepihak dapat dipekerjakan kembali dan dibayarkan upahnya," ujar Sabda dalam keterangan resmi, Selasa (24/5).
ADVERTISEMENT
Tuntutan pekerja untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan upahnya antara lain didasarkan pada fakta status hubungan kerja para pekerja adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Selain itu, ditambah masih beroperasinya Dunkin' Donuts dengan memiliki cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah.
Aspek Indonesia akan tetap menyerukan gerakan 'Boikot Dunkin Donuts!' karena tuntutan SP Kintari dan Aspek Indonesia kepada manajemen Dunkin Donuts belum dipenuhi seluruhnya, khususnya terkait kepastian pekerja untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah yang selama dirumahkan telah dihentikan sepihak oleh perusahaan.
"Menteri Ketenagakerjaan jangan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin' Donuts, atas setiap ketidakpatuhannya terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat.
ADVERTISEMENT