Dipengaruhi Pinjol Ilegal, Pengaduan Nasabah ke OJK Melonjak di 2021

4 Desember 2021 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat mengintrogasi petugas pinjol yang mengancam dengan foto porno saat penggrebekan di Tangerang. Foto: Youtube/ Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat mengintrogasi petugas pinjol yang mengancam dengan foto porno saat penggrebekan di Tangerang. Foto: Youtube/ Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
Persoalan mengenai layanan jasa keuangan mengalami kenaikan di 2021. Hal tersebut sesuai dengan pengaduan di data layanan konsumen yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari 2017 sampai 2021.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengungkapkan di tahun 2017 pengaduan hanya di angka 25.742. Sedangkan per November 2021 ada 595.521 pengaduan.
“2017 ada 25.742 pengaduan, 2018 86.191, 2019 ada 117.218, 2020 ada 245.083, dan 2021 per November sudah ada 595.521 jadi ada kenaikan dari 2017 ke 2021 22 kali,” kata Tirta saat acara yang digelar OJK di Bandung, Sabtu (4/12).
Masyarakat banyak melaporkan atau mengadukan persoalannya ke nomor pengaduan 157. Tirta mengungkapkan meningkatnya pengaduan tersebut tidak terlepas dari persoalan pinjaman online atau pinjol ilegal yang belakangan ini marak terjadi. Tak heran, pengaduan fintech menjadi yang terbanyak di tahun 2021.
“Di tahun-tahun sebelumnya tentu yang menjadi top scorer (pengaduan) ini perbankan, tahun ini berubah menjadi fintech. Perbankan berjumlah 49 ribu disusul fintech 50 ribu pengaduan yang masuk tahun ini dari Januari 2021 sampai November 2021,” ungkap Tirta.
TM, korban pinjol ilegal (tengah) didampingi Heri Wijaya (kanan) kuasa hukumnya saat memberikan keterangan di Hawe Law Associate, Jalan Antapani, Bandung, Sabtu (16/10). Foto: kumparan
Tirta mengatakan 50 ribuan pengaduan fintech tersebut persoalannya terkait perilaku debt collector ke nasabah. Selain itu ada pengaduan terkait legalitas Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan produk.
ADVERTISEMENT
Tirta mengharapkan pengaduan karena pinjol ilegal tersebut bisa semakin menurun ke depannya seiring pemberantasan yang dilakukan belakangan ini.
“Mudah-mudahan ini turun segera setelah pinjol ilegal sudah diberantas. Ini jadi kita lihat ternyata banyak yang pinjamannya itu di pinjol ilegal,” ujar Tirta.