OJK Wanti-wanti Jangan Berhubungan Sama Pinjol Ilegal, tapi Masih Banyak Korban

4 Desember 2021 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengamankan puluhan karyawan usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengamankan puluhan karyawan usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pinjaman online atau pinjol ilegal masih menghantui masyarakat. Meski sudah sering diberantas, tetapi masih bermunculan layanan pinjol baru yang bakal menjerat masyarakat.
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berulang kali mengimbau masyarakat tidak berhubungan dengan pinjol ilegal. Namun, pada kenyataannya masih ada saja masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.
“Sebelum masuk ke pinjol sudah kita wanti-wanti, jangan berhubungan sama pinjol yang ilegal, tapi masih banyak juga yang masuk ke sana. Kita sudah bilang jangan. Jadi masyarakat itu kita lindungi juga,” kata Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, di Bandung, Sabtu (4/12).
Tirta memastikan pihaknya terus berupaya melindungi konsumen agar tidak terjerat pinjol ilegal. Langkah yang diambil seperti tindakan preventif dengan edukasi literasi keuangan dan literasi digital. Selain itu, OJK juga ada pengawasan market conduct.
Tirta mengungkapkan ada juga upaya kuratif yang diambil apabila terjadi persoalan korban dari pinjol ilegal. Upaya kuratif itu dengan pelayanan pengaduan konsumen atau fasilitas penyelesaian pengaduan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta Segara Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
“Jadi mulai dari ada contact center, kemudian proses yang untuk mempertemukan konsumen dengan pelaku usaha keuangan. Kemudian penyelesaiannya ini ada, kita atur secara internal,” ujar Tirta.
ADVERTISEMENT
Agar tidak mudah terjerat pinjol ilegal, Tirta menegaskan masyarakat dalam memilih pinjol harus memperhatikan 2 L yaitu Legal dan Logis. Legal yaitu gunakan produk yang diatur dan diawasi regulator terkait dan pastikan entitas mendapatkan izin yang sesuai dengan kegiatan investasinya.
“Logis, gunakan akal sehat, sandingkan hasil investasinya dengan instrumen lainnya. Tidak mudah terpengaruh ajakan public figure,” tutur Tirta.