Daftar 9 Investasi Kripto dan Robot Trading yang Ditutup OJK

4 Desember 2021 9:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sembilan perusahaan yang menawarkan investasi aset kripto, aset emas, hingga robot trading. Penutupan ini dilakukan karena mereka tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resmi, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu, lima kegiatan usaha yang diduga menawarkan permainan uang (money game) dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin juga telah dihentikan.
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Tongam dalam pernyataan resmi, Jumat (3/12).
Berikut daftar sembilan perusahaan investasi kripto dan robot trading ilegal yang dihentikan OJK:

Cara Aman Berinvestasi

Belakangan, marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai masyarakat. Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
ADVERTISEMENT
Karena itu, sebelum melakukan investasi, SWI meminta masyarakat untuk memahami hal-hal sebagai berikut: