Kumparan Logo

Daftar 9 Investasi Kripto dan Robot Trading yang Ditutup OJK

kumparanTECHverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sembilan perusahaan yang menawarkan investasi aset kripto, aset emas, hingga robot trading. Penutupan ini dilakukan karena mereka tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Dalam keterangan resmi, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu, lima kegiatan usaha yang diduga menawarkan permainan uang (money game) dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin juga telah dihentikan.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Tongam dalam pernyataan resmi, Jumat (3/12).

Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

- Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi -

Berikut daftar sembilan perusahaan investasi kripto dan robot trading ilegal yang dihentikan OJK:

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 9 data

No
Nama Entitas
Kegiatan Yang Dihentikan
1.
CSPmine
Money game dengan modus penawaran investasi aset kripto.
2.
Sultan Digital Payment
Penawaran investasi aset kripto tanpa izin
3.
Emas 24K Community
Penawaran investasi emas dengan sistem penjualan langsung tanpa izin atau money game
4.
Platinumindo
Money game
5.
RoyalQ Indonesia
Perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin
6.
Robot Trading Maxima Margin
Perdagangan robot trading tanpa izin
7.
Robot Trading Revenue Bintang Mas
Perdagangan robot trading tanpa izin
8.
Tikvee
Money game
9.
PT Rechain Digital Indonesia
Perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin

Cara Aman Berinvestasi

Belakangan, marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai masyarakat. Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

Karena itu, sebelum melakukan investasi, SWI meminta masyarakat untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  • Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

  • Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

  • Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.