Direksi BUMN Rangkap Jabatan Tak Digaji Dobel, Ahok: Pertama di Pertamina

27 Maret 2023 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, saat Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN Tahun 2023, Senin (27/3/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, saat Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN Tahun 2023, Senin (27/3/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut peraturan bahwa direksi BUMN yang rangkap jabatan tidak boleh menerima lebih dari satu gaji (remunerasi) atau single income adalah terobosan yang baik.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut tercantum dalam salah satu dari tiga omnibus law BUMN, yakni Peraturan Menteri (Permen) BUMN 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, Pertamina sudah melaksanakan kebijakan tersebut sejak tahun 2020. Dia mengeklaim perseroan menjadi BUMN pertama dan saat ini seluruh perusahaan pelat merah wajib menerapkannya.
"Ketika direktur merangkap komisaris itu enggak boleh terima apa pun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020," pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, memastikan direksi BUMN yang rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN lainnya tidak bisa menerima lebih dari satu gaji.
ADVERTISEMENT
"Jabatan rangkap di komisaris di bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas," ujarnya.
Beleid tersebut juga mengatur bahwa seorang direksi BUMN tidak boleh lagi menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan BUMN lain.
"Dalam pengelolaan dari BUMN bersangkutan menjadi atau merangkap jabatan menjadi komisaris di anak perusahaan. Kebijakan dari Kementerian BUMN hal ini diperbolehkan asalkan ke depan tidak menjadi komisaris utama," lanjut Tedi.
Pihaknya juga akan memperhatikan rangkap jabatan direksi BUMN di perusahaan swasta pada sektor yang sama. Dia menyebut ke depan akan ada penyesuaian, meski tidak dilarang.
"Kita adjust ini sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta kita enggak boleh kalah, sehingga direksi akan fokus untuk melaksanakan tugasnya. Apabila diperlukan dalam mengawasi anak usaha diperbolehkan tapi tetap fokus sebagai direksi yang bersangkutan," pungkas dia.
ADVERTISEMENT