Direksi BUMN yang Rangkap Jabatan Tak Lagi Bisa Terima Gaji Dobel

27 Maret 2023 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengatur direksi BUMN yang rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN lainnya tidak bisa menerima lebih dari satu gaji (remunerasi) atau hanya single income.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tercantum dalam salah satu omnibus law BUMN, Peraturan Menteri (Permen) BUMN 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Adapun hari ini, pemerintah resmi menyederhanakan 45 Permen BUMN menjadi 3 saja.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, menjelaskan beleid tersebut salah satunya mengatur single income direksi perusahaan pelat merah.
"Jabatan rangkap di komisaris di bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas," ujarnya saat Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN Tahun 2023, Senin (27/3).
Tedi menyebutkan, kebijakan ini pada dasarnya sudah diterapkan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sejak lama. Dia memastikan ke depannya hal ini menjadi norma baru bagi seluruh BUMN.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, beleid tersebut juga mengatur bahwa seorang direksi BUMN tidak boleh lagi menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan BUMN lain.
"Dalam pengelolaan dari BUMN bersangkutan menjadi atau merangkap jabatan menjadi komisaris di anak perusahaan. Kebijakan dari Kementerian BUMN hal ini diperbolehkan asalkan ke depan tidak menjadi komisaris utama," lanjut Tedi.
Tedi menambahkan, pihaknya juga akan memperhatikan rangkap jabatan direksi BUMN di perusahaan swasta pada sektor yang sama. Dia menyebutkan ke depan akan ada penyesuaian, meski tidak dilarang.
"Kita adjust ini sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta kita enggak boleh kalah, sehingga direksi akan fokus untuk melaksanakan tugasnya. Apabila diperlukan dalam mengawasi anak usaha diperbolehkan tapi tetap fokus sebagai direksi yang bersangkutan," pungkas dia.
ADVERTISEMENT