Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Direksi Jadi Tersangka KPK, Harita Nickel (NCKL) Bantah Proyek Terlibat Korupsi
26 Desember 2023 18:44 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel menanggapi Direktur Hubungan Eksternal perseroan bernama Stevi Thomas menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
ADVERTISEMENT
Legal Manager dan Corporate Secretary Trimegah Bangun Persada, Franssoka Y Sumarwi, mengatakan perseroan tidak memiliki informasi kejadian atau proyek atau dugaan dari informasi KPK, yang saat ini sedang diselidiki dan/atau disidik oleh KPK.
“Perseroan belum memperoleh informasi terkait dengan proyek pembangunan jalan yang disampaikan oleh Bapak Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK pada konferensi pers Rabu, 20 Desember 2023,” kata Franssoka dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (26/12).
“Sehingga perseroan belum dapat memberikan informasi terkait dengan proyek pembangunan jalan yang dimaksud dalam konferensi pers tersebut,” sambungnya.
Harita Nickel hanya memiliki pekerjaan jalan akses operasional pertambangan (hauling road) di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), digunakan untuk kepentingan internal yang bukan merupakan jalan umum.
ADVERTISEMENT
Franssoka memastikan Harita Nickel akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, berkomitmen untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung, dan berharap permasalahan yang dihadapi Stevi dapat diselesaikan dengan baik.
“Pihak keluarga dari Bapak Stevi Thomas telah menunjuk penasihat hukum untuk mewakili dan mendampingi Bapak Stevi Thomas menjalani proses hukumnya,” ujar Franssoka.
Harita Nickel akan mendukung dan mengupayakan yang terbaik agar permasalahan yang sedang dihadapi oleh Stevi diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk menyediakan penasihat hukum jika dibutuhkan.
Franssoka belum bisa memberikan konfirmasi atas klarifikasi pemberitaan dugaan. Perseroan hanya menerima informasi yang sepenuhnya sama dengan materi informasi pemberitaan, dan tidak melampaui daripadanya.
KPK menjerat 7 tersangka buntut OTT terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Baik tersangka pemberi maupun penerima suap.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Abdul Gani diduga menerima suap pengaturan proyek di wilayah Maluku Utara. Salah satu tersangka pemberi suap ialah Stevi Thomas.
Belum diketahui peran detail dari Stevi dalam kasus tersebut. Hanya disebutkan bahwa dia merupakan salah satu pihak yang diduga memberikan suap.
Abdul Gani selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait pengaturan proyek. Diduga, terjadi pemberian fee sebagai imbal dari pemenang proyek yang sudah ditentukan sebelumnya.
Adapun uang suap yang diduga disetorkan pemenang lelang kepada rekening penampung, sebagai fee pemenang proyek. Dugaan awal, ditemukan uang Rp 2,2 miliar.
Berikut daftar tersangka yang dijerat KPK dalam kasus tersebut:
Pemberi suap:
1. Stevi Thomas (swasta)
2. Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman)
ADVERTISEMENT
3. Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR)
Kristian Wuisan (swasta)
Penerima suap:
1. Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara)
2. Ridwan Arsan (Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa)
3. Ramadhan Ibrahim (ajudan/orang kepercayaan gubernur)