Direksi Tiga Pilar Minta Hasil RUPS Dibatalkan

29 September 2018 15:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers pembahasan PT Tiga Pilar Sejahtera Food. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers pembahasan PT Tiga Pilar Sejahtera Food. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jajaran Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPS) meminta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas (RUPST) pada 27 Juli 2018 terkait persetujuan perubahan susunan direksi atau dewan komisaris perseroan dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum TPS Razman Arif Nasution mengatakan, perubahan agenda tersebut terjadi secara tiba-tiba dalam RUPST dan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan tentang tata cara perubahan agenda RUPS. Sehingga pembahasan dan pengambilan keputusan (voting) terhadap perubahan agenda rapat tersebut dianggap cacat hukum.
Direksi dan komisaris perusahaan berkode saham AISA kini memang tengah berselisih. Keduanya mengklaim berhak mengurus perseroan. Komisaris beralasan telah mencopot jajaran direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 27 Juli 2018.
Sementara direksi menilai, hasil RUPST tak sah. Pun dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, tak pernah ada perubahan jajaran direksi Tiga Pilar. Susunan direksi masih dijabat oleh Joko Mogoginta, Budhi Istanto, dan Hendra Adisubrata.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, saya ingatkan Pak Anton Apriayanto (Komisaris Utama), Anda harus batalkan itu demi hukum, karena rapat itu tidak sah, tidak berkekuatan, tidak punya legal standing, karena perusahaan berjalan normal," ujar Razman di Kantor TPS, Plaza Mutiara, Jakarta, Sabtu (29/9).
Public Expose PT Tiga Pilar Sejahtera Food (Foto: Antara/uhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Public Expose PT Tiga Pilar Sejahtera Food (Foto: Antara/uhammad Adimaja)
Sementara itu, Head of Corporate Finance AISA Yuliyanni Liyuwardi mengatakan, pihaknya masih menjadikan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pedoman bahwa sampai saat ini sampai dengan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) digelar, dewan yang berhak dan sah adalah dewan direksi, bukan komisaris.
"Surat dari institusi OJK sebagai otoritas di capital market di Indonesia, memang benar dalam surat tersebut, OJK menegaskan per saat ini sampai dengan RUPSLB digelar, dewan yang berhak dan legitimate adalah dewan direksi bukan komisaris," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) yang yang dilakukan pada 27 Juli 2018 lalu diwarnai kericuhan. Kericuhan ini berlangsung pukul 19.40 WIB ketika Direktur Utama TPS Food Joko Mogoginta keluar (walkout) dari gelaran RUPSLB tersebut.
Joko meninggalkan Auditorium Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menjadi lokasi berlangsungnya gelaran RUPSLB tersebut sambil berteriak-teriak. Joko mengatakan, ada salah satu komisaris yang ditekan untuk mendatangani laporan tahunan 2017.
Sebelumnya, pemegang saham tak menyetujui hasil laporan keuangan tahun buku 2017 yang disampaikan perseroan.
"Tadi Pak Anton -Anton Apriyantono- (komisaris utama) sudah menjelaskan ditekan oleh Pak Jaka Prasetya (komisaris) untuk membuat suatu kesepakatan. Ini lah menjadi tadi skenario jahat dan busuk," tutur Joko sambil berlalu meninggalkan ruangan, Jumat (27/7).
ADVERTISEMENT