Direktur PTDI Rangkap Jadi Dekan, Begini Aturan di Statuta Unhan

23 Juli 2021 13:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI Gita Amperiawan. Foto: indonesian-aerospace
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI Gita Amperiawan. Foto: indonesian-aerospace
ADVERTISEMENT
Rangkap jabatan di BUMN dan dunia akademis terjadi lagi. Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI Gita Amperiawan baru saja diangkat menjadi Dekan Fakultas Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
ADVERTISEMENT
Gita resmi menjadi Dekan di Unhan per Senin, 29 Juli 2021. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan PTDI, Irland Budiman.
"Iya, betul. Sementara ini iya (Gita merangkap dua jabatan sekaligus) sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN," kata Irland kepada kumparan, Jumat (23/7).
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pertahanan, dekan tidak boleh merangkap jabatan di BUMN. Hal ini terlihat dalam Pasal 29.
"Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Unhan dilarang merangkap jabatan sebagai organ lain di lingkungan Unhan, perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan BUMN atau swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhan," demikian isi pasal tersebut, dikutip kumparan, Jumat (23/7).
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 38 ayat (1), disebutkan dekan atau wakil dekan diberhentikan dari jabatan karena pensiun sebagai anggota TNI atau PNS, berhalangan tetap, permohonan sendiri, masa jabatannya berakhir sesuai SK Menteri Pertahanan, dipidana berdasarkan keputusan pengadilan, diangkat dalam jabatan negeri yang lain, menjalani tugas belajar, atau cuti di luar tanggungan negara.
Adapun pada Pasal 28 ayat (2), dekan dan wakil dekan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pertahanan atas usul rektor.
kumparan telah menghubungi Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga untuk mengecek apakah boleh seorang direktur perusahaan negara merangkap jabatan dekan di universitas. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Arya.
Baru-baru ini rangkap jabatan di BUMN menuai kontroversi, yakni Rektor UI Ari Kuncoro yang menjadi Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI Gita Amperiawan. Foto: Dok. kemhan
Ari dianggap melanggar aturan karena Berdasarkan PP Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
ADVERTISEMENT
Setelah riuh kontroversi rangkap jabatan Ari Kuncoro, belum lama ini Presiden Joko Widodo pun merevisi aturannya dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam beleid baru, rektor hanya dilarang mengemban dua jabatan sebagai direksi perusahaan. Artinya, jabatan rektor UI di posisi komisaris diperbolehkan.
Namun pada Kamis (22/7), BRI mengumumkan bahwa Ari Kuncoro mengundurkan diri jabatan sebagai Dewan Komisaris BRI. Hal tersebut disampaikan manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).