Direktur Utama BPJS Kesehatan Beri Sinyal Iuran Kelas 1 dan 2 Naik Tahun Depan

8 Agustus 2024 17:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut BPJS Ali Ghufron mengikuti rapat kerja bersama terkait perkembangan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar di Komisi 9 DPR RI, Selasa (25/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut BPJS Ali Ghufron mengikuti rapat kerja bersama terkait perkembangan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar di Komisi 9 DPR RI, Selasa (25/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, memberikan sinyal kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Ini sejalan dengan akan diterapkannya kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT
“Bisa naik (iuran kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik,” kata Ghufron kepada wartawan di Krakatau Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (8/8).
“Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” imbuhnya.
Ghufron menjelaskan, kenaikan tarif akan terjadi pada peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2. Dia memastikan, iuran kelas 3 tidak mengalami kenaikan.
“Kalau 3 enggak akan naik, kelas 3 itu kan mohon maaf umumnya PBI (penerima bantuan iuran). Kenapa dia PBI? Tidak mampu,” ungkapnya.
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 disebutkan penerapan KRIS secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A, dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, terdapat 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS ketika menjalani rawat inap di rumah sakit. Berikut rinciannya:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme)
2. Ventilasi udara (minimal 6 kali pergantian udara per jam)
3. Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
5. Nakas per tempat tidur
6. Temperatur ruangan (suhu ruangan stabil: 20-26°C)
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat
ADVERTISEMENT
- Jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter-Jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur
- Ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50-80 cm
- Tempat tidur 2 crank
9. Tirai/partisi antar-tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Arah bukaan pintu keluar
- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
- Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
ADVERTISEMENT
12. Outlet oksigen
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi; b. perawatan intensif; c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan ruang perawatan yang mempunyai fasilitas khusus,” bunyi Pasal 46A Ayat 2.