Diresmikan Prabowo Besok, Ini Poin-poin Danantara di UU BUMN

23 Februari 2025 7:30 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Danantara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Danantara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto berencana meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) besok, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
Pembentukan BPI Danantara sudah tercantum dalam UU perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang sudah disahkan pada Rapat Paripurna pada 4 Februari 2025 lalu. Berikut rangkuman peraturan BPI Danantara dalam beleid tersebut.
Struktur Lengkap dan Tugas Danantara
Dalam pasal 1 ayat ke-23 beleid ini disebutkan BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Selanjutnya dalam ayat 24 dan 25 dituliskan di bawah badan pengelola ini, bakal terdapat perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holding Investasi. Ini adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan (Danantara) yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
ADVERTISEMENT
Adapun tugas dan struktur organisasi ini ditegaskan kembali dalam pasal 3F, yakni Ayat (1) menyebutkan Badan tersebut bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN.
Selanjutnya dalam Pasal 3M, Organ Badan terdiri atas dewan pengawas; dan badan pelaksana. Dewan pengawas terdiri atas Menteri sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Menteri & Pengurus Danantara Bisa Lolos dari Kerugian Negara
Menteri BUMN, pengurus BPI Danantara, hingga pegawai BUMN bisa lolos dari tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 3Y dokumen RUU BUMN yang mengatur bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika dapat membuktikan beberapa syarat tertentu.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 3Y RUU BUMN disebutkan bahwa menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Organ Badan yang dimaksud, pertama adalah Dewan Pengawas yaitu Menteri sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota badan pelaksana yaitu Danantara.
Mereka juga harus dapat menunjukkan bahwa telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi serta tata kelola.
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) Muliaman Darmansyah Hadad bersiap mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Syarat Usia Bos Danantara Maksimal 70 Tahun
Dalam Pasal 3R disebutkan bahwa ada syarat usia untuk bisa menjadi kepala BPI Danantara yakni maksimal 70 tahun saat dilantik pertama kali, sementara untuk jajaran direksi maksimal 60 tahun.
ADVERTISEMENT
Ketentuan usia kepala Danantara maksimal 70 tahun dibenarkan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini. "Kita cuma bikin undang-undangnya sampai 70 tahun untuk yang kepala (Danantara)," katanya saat dihubungi kumparan.
Untuk Direksi Holding Investasi BUMN, maksimal 60 tahun pada saat dilantik pertama kali. Ketentuan itu diatur dalam salah satu pasal yang disisipkan yaitu Pasal 3AE.
Syarat lain adalah bukan pengurus dan/atau anggota partai politik, memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana, dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Danantara Bawahi 2 Perusahaan Induk
BPI Danantara bakal membawahi 2 perusahaan induk yakni Holding Investasi dan Holding Operasional, serta menguasai 99 persen kepemilikan saham.
ADVERTISEMENT
Dalam UU BUMN ayat 24 dan 25 dituliskan di bawah badan pengelola ini, bakal terdapat perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holding Investasi. Holding Investasi merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Badan (Danantara) yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Pada ayat setelahnya, ada Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut Holding Operasional, BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
Lalu, dalam pasal 3AB poin 4, seluruh saham holding investasi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan Danantara. Negara memiliki 1 persen saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
ADVERTISEMENT
"Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki 99 persen (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada Holding Investasi," bunyi poin 6 pasal 3AB.
Begitupun untuk Holding Operasional, seluruh sahamnya dimiliki oleh negara Indonesia dan badan. Pembagian sahamnya sama, yakni 1 persen dimiliki Negara Indonesia melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan BUMN. Sementara saham seri B pada Holding Operasional sebanyak 99 persen dimiliki oleh Badan.