Direstui DPR, Pemerintah Bakal Terapkan Royalti Timah Secara Progresif

21 Juni 2022 17:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi timah. Foto: PT Timah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi timah. Foto: PT Timah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi VII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meningkatkan tarif royalti timah yang berlaku secara progresif. Hal ini lantaran tarif royalti timah dinilai masih terlalu rendah.
ADVERTISEMENT
Adapun usulan tersebut tercantum dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Dirjen Minerba dan Direktur Utama PT Timah Achmad Ardianto.
"Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM agar tarif royalti timah saat ini sebesar 3 persen sebagaimana diatur dalam PP No 81 Tahun 2019 agar penerimaan negara dari sektor pertambangan khususnya timah dapat meningkat," bunyi kesimpulan tersebut saat RDP di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Selasa (21/6).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, rencana peningkatan tarif royalti timah yang berlaku secara progresif ini sejalan dengan harga timah dunia yang melesat sejak tahun 2021.
Ridwan Djamaluddin Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dia berkata, Kementerian ESDM telah melakukan inventarisasi harga timah sejak 2015 sampai April 2022, rata-rata harga timah yaitu USD 22.693 per ton.
ADVERTISEMENT
"Naik turun, berfluktuasi. Tahun ini tinggi USD 41 ribu per ton, namun ada kalanya angkanya berkisar belasan ribu sampai 20 ribuan," kata Ridwan.
Ridwan melanjutkan, selama ini tarif royalti timah berlaku flat atau tidak dipengaruhi harga jual, yakni sebesar 3 persen dari harga jual. Aturan ini tercantum dalam PP No 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
"Dengan pertimbangan dinamika harga, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mendukung usulan untuk menaikkan tarif royalti timah, di mana kenaikannya akan dilakukan secara progresif atau tidak flat, tergantung angka harga penjualan," jelas dia.
Saat ini pihaknya masih mendiskusikan dan melakukan simulasi berapa peningkatan tarif royalti timah tersebut, dengan mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara, di sisi lain juga kepentingan pengusaha.
ADVERTISEMENT
"Badan usaha akan mendapatkan penerimaan yang berkurang, tapi tidak terlalu banyak berkurangnya. Kira-kira dicari jalan tengah yang dapat diterima oleh kedua belah pihak," tutupnya.
Royalti Timah di 2021 Melonjak Imbas Kenaikan Harga
Dalam kesempatan sama, Ridwan membeberkan realisasi royalti dari industri timah, baik itu yang dikontribusikan oleh PT Timah Tbk sebagai entitas BUMN, maupun perusahaan-perusahaan tambang swasta lainnya.
Dia berkata, harga timah yang melonjak tinggi pada tahun 2021 berkontribusi positif pada penerimaan negara. Royalti timah di 2021 naik hampir dua kali lipat dibanding 2020 mencapai Rp 1,17 triliun.
"Royalti PT Timah pada tahun 2021 berkontribusi sebesar 35 persen, namun ini turun dibandingkan royalti pada tahun 2020 yang mencapai 50 persen," papar Ridwan.
ADVERTISEMENT
Dia membeberkan alasan penurunan royalti PT Timah tersebut disebabkan kegiatan smelter swasta dan juga terkait dengan kegiatan penambangan oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Swasta yang semakin masif.