Dirjen Bea Cukai Buka Suara soal Makanan Siap Saji Kena Cukai

31 Juli 2024 13:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Kompleks Parlemen RI, Selasa (9/7/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Kompleks Parlemen RI, Selasa (9/7/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu yang dibahas adalah pengenaan cukai pada makanan olahan termasuk makanan siap saji.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan pihaknya belum akan mengenakan pungutan cukai terhadap makanan olahan siap saji.
"Jadi kalau untuk itu (pungutan cukai makanan olahan) kita belum. Tentunya nanti kan regulasi baru dibuat," kata Askolani di kantornya, Rabu (31/7).
Askolani mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membuat kajian pengenaan pungutan ini.
"Dan nanti pada waktunya mekanismenya Kemenkes akan koordinasi dengan Kemenkeu, tentunya nanti teman-teman BKF (Badan Kebijakan Fiskal) akan buat kajian lengkapnya," ungkapnya.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah akan menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji," demikian Pasal 194 ayat (1) yang dikutip kumparan, Selasa (30/7).
Ilustrasi delivery makanan Foto: Shutter Stock
Dalam ayat (2) Pasal 194, pemerintah juga akan menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak yang dikoordinasikan oleh kementerian dan lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dalam ayat (3) Pasal 194, penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional.
Selain penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat juga dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." bunyi Pasal 194 ayat (4) beleid tersebut.